Jakarta, hariandialog.co.id.- KPK memanggil salah satu tersangka
kasus dugaan suap pemeriksaan pajak tahun 2016-2017, Alfred
Simanjuntak. Alfred merupakan pegawai di Direktorat Jenderal (Ditjen)
Pajak saat kasus ini terjadi.
“AS, ASN pada Direktorat Jenderal Pajak, tersangka tindak
pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan
perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak,” kata
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (27-12-2021)
seperti dikutip detik.com.
Alfred ditetapkan sebagai tersangka bersama Wawan Ridwan.
Alfred merupakan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan
Penagihan pada Ditjen Pajak saat kasus ini terjadi dan kini menjabat
Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua pegawai Ditjen Pajak, Wawan
Ridwan (WR) dan Alfred Simanjuntak (AS) sebagai tersangka dalam kasus
suap yang lebih dulu menjerat eks pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno
Aji. Wawan langsung ditahan, namun Alfred belum ditahan KPK. “Dari
total penerimaan tersebut, tersangka WR diduga menerima jatah
pembagian sejumlah sekitar sebesar SGD 625.000,” kata Wakil Ketua KPK
Nurul Ghufron dalam konferensi pers di GedungKPK, Jakarta Selatan,
Kamis (11/11).
Ghufron menyebut Wawan dan Alfred diduga menerima perintah dan arahan
khusus dari Angin Prayitno, selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan
pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019. Wawan dan Alfred
menerima arahan untuk melakukan 3 perusahaan yang akan melakukan wajib
pajak.
Perusahaan itu adalah PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN
Indonesia, dan PT Jhonlin Baratama pada kurun 2016-2017. Pada saat
pemeriksaan, diduga ada kesepakatan pemberian uang agar pajak tidak
sebagaimana mestinya.
“Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung
sedemikian rupa, tersangka WR dan AS diduga telah menerima uang yang
selanjutnya di teruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani,”
katanya.
Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan enam orang tersangka
sebagai berikut:
1. Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal
Pajak, Angin Prayitno Aji (APA)
2. Eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada
Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR)
3. Konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas (RAR)
4. Konsultan pajak, Aulia Imran Maghribi (AIM)
5. Kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL)
6. Konsultan pajak, Agus Susetyo (AS) (tob)
