Jakarta, hariandialog. co. id- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hanya
membebankan uang pengganti kepada terdakwa kasus korupsi pengelolaan
timah, Helena Lim, sebesar Rp 900 juta. Hakim menyatakan duit Rp 420
miliar hasil penukaran valas dari smelter swasta pada money changer
milik Helena sudah seluruhnya diterima terdakwa lain, Harvey Moeis.
Pertimbangan itu dibacakan ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat
membacakan vonis Helena di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin
(30/12/2024). Hakim menyatakan Harvey telah mengakui menerima seluruh
duit hasil penukaran valas tersebut.
“Menimbang bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidana
penuntut umum terkait dengan pembebanan uang pengganti secara
proporsional terhadap Terdakwa Helena atas dana pengamanan yang
seolah-olah dana CSR senilai USD 30 juta atau setara dengan Rp 420
miliar dalam kurs Rp 14 ribu. Di mana dalam fakta hukum yang terungkap
di persidangan bahwa saksi Harvey Moeis dalam kesaksiannya menyatakan
bahwa benar ia telah menerima seluruh uang dari Terdakwa Helena,” kata
hakim.
Money changer milik Helena yang digunakan untuk menukarkan duit dari
sejumlah smelter swasta dalam kasus ini bernama PT Quantum Skyline
Exchange. Hakim menyatakan Helena menikmati keuntungan dari hasil
penukaran valas tersebut, bukan duit pengamanan seolah-olah dana
corporate social responsibility (CSR).
“Seluruh uang dari dana pengamanan seolah-olah dana CSR yang diterima
Harvey Moeis dari para perusahaan smelter tersebut yang ditransfer ke
rekening PT Quantum semuanya sudah diterima oleh saksi Harvey Moeis
sehingga majelis hakim berpendapat bahwa Helena tidak menikmati uang
pengamanan atau seolah-olah dana CSR tersebut namun hanya menikmati
keuntungan dari kurs atas penukaran valuta asing dari uang pengamanan
tersebut dengan perhitungan Rp 30 kali USD 30 juta yang seluruhnya
berjumlah Rp 900 juta yang telah dipergunakan Terdakwa untuk
kepentingan pribadi Terdakwa,” ujar hakim.
Hakim menyatakan keuntungan yang diperoleh Helena dari penukaran valas
para smelter swasta sebesar Rp 900 juta. Hakim membebankan uang
pengganti kepada Helena sesuai jumlah yang diterima, yakni Rp 900 juta
dari keuntungan penukaran valas tersebut.
“Oleh karena itu, terhadap Terdakwa Helena harus dibebani untuk
membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta selambat-lambatnya dalam
satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap jika dalam jangka
waktu tersebut tidak membayar uang pengganti maka harta benda terdakwa
disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila
uang pengganti tersebut tidak dibayar maka terdakwa dipidana
sebagaimana amar putusan sebagaimana disebutkan di bawah ini,” ujar
hakim.
Diketahui, Helena Lim divonis 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta
subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 900 juta subsider 1
tahun. Atas vonis tersebut, Helena dan jaksa menyatakan pikir-pikir.
Vonis Helena itu lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya, jaksa
menuntut Helena Lim dihukum 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar
subsider 1 tahun penjara, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsider
4 tahun kurungan.
Sementara itu, Harvey Moeis telah divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp
1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar. Jaksa telah mengajukan
banding karena vonis penjara Harvey hanya setengah dari tuntutan
jaksa, tulis dtc. (han-01).
