Dialog

Kejagung “Amankan” Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono

Jakarta,hariandialog.co.id.- Di tengah-tengah acara Rakernas Kejaksaan RI, Tim Penyidik Pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak melakukan tugasnya mengamankan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono. Rudi Suparmono dikatakan terkait dalam dugaan suap untuk vonis (menghukum-red) bebas Terdakwa Ronald Tanur yang melakukan penganiayan hingga mati Dina Afrianti Sera.

Dimana sebelum diamankan, Rudi Suparmono (saat ini bertugas sebagai hakim nonpalu di Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan yang terkena hukuman dinas) berstatus saksi. Hal tersebut dikatakan Kapuspenkum Kejagung,Dr Harli Siregar dalam menjawab wartawan di selah-selah acara Rakernas Kejaksaan RI yang digelar di Hotel Sultan, Selasa (14/1/2025).
Mengenai diamankannya Rudi Suparmono tersebut, juga dibenarkan Juru Bicara Mahkamah Agung RI, Prof.Dr Yanto SH.MH. Hal sama juga dikatakan Humas Mahkamah Agung RI, Dr Soebandi SH.MH,dalam menjawab Dialog, Selasa (14/1/2025).

Saat Penyidikan Perkara Ronald Tanur
Seperti dikatakan Kapuspenkum Kejagung, Dr Harli Siregar kepada wartawan bebera waktu lalu (seusai penangkapan hakim Erintuah Damanik, Magapul,dan Heru Hanindyo), pada Januari 2024, ketika perkara Ronald Tannur masih dalam tahap penyidikan, Lisa Rahmat sebagai penasihat hukum Ronald, menghubungi saksi Zarof Ricar (ZR), mantan Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung, melalui pesan teks.
“Lisa meminta saksi ZR untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” ucapnya. Kemudian Lisa mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya untuk menemui Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tersebut dengan tujuan meminta dan menanyakan majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur.
Lisa diberitahu bahwa hakim yang akan menyidangkan Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo (ketiganya ditangkap melalui OTT pada Oktober 2024 dan saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta).
Rupanya dalam menghukum bebas terdakwa Ronald Tanur yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara, tidakterlepasdari dugaan adanya kasus korupsi suap (gratifikasi) yang dana suapnya bersumber dari ibu Ronald Tanur yaitu Merizka Widjaya,dan diserahkan oleh Lisa Rachmat secara bertahap kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili Ronald Tanur tersebut.
Jumlah uang yang diserahkan kepada majelis hakim tersebut yang pemberiannya secara bertahap, dengan total Rp 1 miliar, dan 308.000 Dollar Singapura.

Para Tersangka Pengaturan Hukuman Bebas Ronald Tanur

Tim penyidik Pidsus Kejagung hingga berita ini diturunkan telah menetapkan para tersangka kasus korupsi gratifikasi dalam mengatur hukuman terdakwa Ronald Tanur untuk dihukum bebas ,yaitu; Etintuah Damanik (ketua majelis hakim), dengan anggota Mangapul, Heru Hanindyo, Zarof Ricard, Lisa Rachmat, dan Merizka Widjaya. (Het/Tob)

By dialog

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *