
Jakarta,hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tidak menyediakan ruangan pressroom bagi wartawan yang khususnya tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) yang seca resmi terdaftar melalui surat penempatan penugasan dari pemimpin redaksi media yang bersangkutan untuk melaksanakan peliputan di lingkup Kejagung.
Awalnya, setelah beberapa bulan Kapusepenkum Kejagung RI dijabat I.Ketut Sumendana (saat ini menjabat Kajati Sumatera Selatan), ruang pressroom yang digunakakan wartawan khususnya yang terdaftar dalam Forwaka untuk istirahat, berdiskusi sesama wartawan, termasuk untuk membuat berita beralih fungsi menjadi ruangan Streaming Sound of Justice. Mesklipun peralihan fungsi itu saat itu mendapat kritisi dari Forwaka mengingat tidak adanya ruangan pengganti yang akan dimamfaatkan wartaan untuk istirahat, terlebih untuk menulis berita. Dan sejak itu keberadaan wartawan yang tergabung dalam Forwaka bagaikan “ayam kehilangan induk’ karena tidak ada tempat yang disiapkan/disediakan oleh Kejaksaan Agung itu sendiri.
Namun angin segar didapatkan Forwaka saat Kapuspenkum dijabat oleh Dr. Harli Siregar (saat ini menjabat sebagai Kajati Sumut), yang mengatakan akan berupaya menyiapkan pressroom. Hal itu terpenuhi walau preesroom yang diadakan cuma berukuran 3×2 meter (cukup- sempit) jika dibandingkan dengan jumlah wartawan Forwaka saat itu mencapai 40 orang. Sehingga hal itu kerap menjadi perbincangan sesama anggota Forwaka saat ngumpul-ngumpul di depan pressroom maupun di kantin yang ada di Kejagung.
Sayangnya ruang wartawan (preessroom) yang berukuran sempit alias tidak representative itu juga saat ini atau saat Kapuspenkum Kejagung dijabat oleh Anang Supriyatna sudah berubah fungsi menjadi tempat klinik. Hanya saja tulisan dan logo “Puspenkum- Pressrom” tidak dihapus atau dicabut sehingga membuat masyarakat yang ingin melihat dan mengetahui mengenai keberadaan pressroom, eh sudah menjadi klinik.
Seperti pada Jumat (23-01-2026) saat Dialog dengan sejumlah wartawan lain saat bersantai di depan ruangan bertuliskan pressroom yang sudah menjadi klinik itu,dihampiri seseorang (mengaku dari daerah) untuk menemui wartawan guna memberikan informasi penting,pria tersebut akhirnya kecewa karena pressroom tidak ada. Setelah dijelaskan bahwa tidak ada lagi saat ini prerssroom, maka sang pria itu spontan mengatakan “Kejagung Bisa juga Melakukan ‘Nge-prank’. Wartawan termasuk Dialog yang mendengar itu hanya ketawa dan ada yang senyum simpul.
Wartawan-pun berharap agar Kejagung jujur, jika memang pressroom yang sempit itu tidak lagi sebagai pressroom, sejatinya tulisan: Puspenkum – Pressroom dicabut maupun dihilangkan untuk diganti menjadi tulisan klinik sesuai peruntukannya.
“Sejatinya Kejaksaan Agung jujur, jika tidak memberikan fasilitas ruang wartawan (pressroom), maka tulisan pressroom itu harus dicabut saja. Toh sudah banyak kalangan jaksa mengetahui bahwa keberadaan Forwaka sebagai mitra sudah tidak ‘direken’ oleh Jaksa Agung. Jadi hapus saja itu tulisan pressroom.” Demikian dikatakan salah seorang wartawan senior saat itu yang minta tidak disebut namanya. (Het)
