Jakarta, hariandialog.co.id – Setelah pemerintah melalui Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan Nikel di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, polemic masih terus berkembang.
Bahkan, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan pihaknya buka peluang untuk usut dugaan pelanggaran atau tindak pidana terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat.
Namun, Harli Siregar menjelaskan peluang pengusutan bisa terjadi bila ada laporan atau pengaduan tindak pidana terkait. “Kalau ada laporan pengaduannya,” ujar Harli di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa, 10 Juni 2025 malam.
Tak hanya ke ranah Kejagung, publik juga bisa melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ataupun Polri bila menemukan tindak pidana. “Disampaikan ke aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum mana saja. Supaya ada bahan, ada dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelitian. Atau pengecekan, sebenarnya apa yang terjadi di sana? Sebagai pintu masuk yang bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum,” jelas Hasrli Siregar, tulis rmol.
Seperti diketahui kemarin, 10 Juni 2025 pagi, Presiden Prabowo Subianto setelah rapat dengan menterinya, memutuskan mencabut empat Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Adapun empat perusahaan yang dicabut IUP-nya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham. Sementara itu untuk izin kontrak karya nikel milik PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha BUMN Antam tidak dicabut pemerintah.
Salah seorang pengacara muda Brahmana, SH,MH, pernyataan yang disampaikan Kejaksaan Agung itu, cukup beralasan dan tepat. Namun, untuk masuk lebih jauh dalam penyelidikan harus benar-benar ekstra kerja keras dan tapi pasti. “Pasti ada celah pintu masuk akan telah terjadi tindak pidana mulai hingga hadirnya Izin Usaha Pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat itu. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus sudah pasti punya gambaran dari mana dimulai pemeriksaan dan penyidikan,” terang Brahmana.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pencabutan dilakukan atas berbagai pertimbangan dan persetujuan Prabowo.
“Kemarin bapak Presiden memimpin ratas bahas IUP di Raja Ampat ini dan atas persetujuan presiden memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut IUP untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujarnya dalam konperensi pers, Selasa (10/6).
Kementerian ESDM mencatat ada lima perusahaan yang mendapat izin melakukan pengerukan untuk tambang di sekitar wilayah Raja Ampat, Papua Barat.
Dua perusahaan memperoleh izin dari Pemerintah Pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak 2013.
Tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari Pemerintah Daerah (Bupati Raja Ampat), yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada 2025.
Bupati Raja Ampat Orideko Burdam menyebut penambangan menimbulkan pencemaran lingkungan.
Padahal, 97 persen wilayah Raja Ampat merupakan daerah konservasi.
Ia mengeluh tidak bisa berbuat banyak terkait masalah itu. Pasalnya kewenangan penerbitan dan pencabutan izin berada di pemerintah pusat. “Sembilan puluh tujuh persen Raja Ampat adalah daerah konservasi sehingga ketika terjadi persoalan pencemaran lingkungan oleh aktivitas tambang, kami tidak bisa berbuat apa-apa karena kewenangan kami terbatas,” ujar Orideko di Sorong, Sabtu (31/5).
Sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia dan empat pemuda Papua pun memprotes keberadaan tambang nikel di Raja Ampat. Protes mereka sampaikan saat Wakil Menteri Luar Negeri Arief Havas Oegroseno tengah pidato dalam acara Indonesia Critical Minerals Conference 2025, Jakarta, Selasa (3/6).
Mereka membentangkan sejumlah spanduk berisi penolakan terhadap pertambangan Nikel di Papua, khususnya di Raja Ampat.
Sejumlah spanduk itu antara lain bertuliskan, “Nickel Mines Destroy Lives” dan “Save Raja Ampat from Nickel Mining”. Selain spanduk, mereka turut menerbangkan banner bertuliskan “What’s the True Cost of Your Nickel?”.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pun menemukan pelanggaran serius terhadap empat kegiatan pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat,
Temuan itu didapat selama proses pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH)/BPH) pada tanggal 26 hingga 31 Mei 2025.
Adapun empat perusahaan tambang nikel yang menjadi objek pengawasan KLH antara lain PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).
Sementara, Kementerian ESDM sebelumnya mengklaim tidak menemukan masalah berarti pada pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat.
Informasi disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarnousai bersama dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengunjungi kawasan pertambangan di daerah tersebut.
“Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini gak ada masalah,” tutur Tri dalam keterangan resmi Sabtu (7/6) seperti dikutip dari website Kementerian ESDM.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkapkan ternyata PT GAG Nikel mendapatkan hak spesial sehingga bisa mengeruk kekayaan alam di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan sejatinya UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur secara jelas tak boleh ada kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung.
Namun, PT GAG Nikel bersama 13 perusahaan mendapatkan pengecualian. Pengecualian timbul atas kontrak karya yang dipegang oleh perusahaan tersebut.
Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Anggawira meminta pemerintah menindak tegas tambang-tambang nakal usai kasus Raja Ampat. Anggawira berpendapat Indonesia membutuhkan industri tambang yang baik guna memajukan perekonomian. Namun, ada beberapa perusahaan yang tidak menjalankan pertambangan sesuai aturan.
“Pemerintah harus melindungi perusahaan yang patuh hukum dan memberikan insentif nyata bagi mereka yang menerapkan praktik terbaik. Di saat yang sama, penegakan hukum terhadap pelanggaran harus tegas tanpa pandang bulu,” kata Anggawira dalam keterangan tertulis, tulis cnni Minggu, 8 Juni 2025. (tim-01)
