Jakarta, hariandialog.co.id.- Tim Kejaksaan Agung (Kejagung)
menggeledah 16 lokasi terkait kasus dugaan dalam kasus dugaan korupsi
ekspor limbah minyak sawit alias POME 2022-2024.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan
penggeledahan berlangsung dari hari Kamis, 12 Februari 2026 hingga
Sabtu, 14 Februari 2026.
Penggeledahan berlangsung di Medan dan Pekanbaru. “Di
antaranya kurang lebih ada 11 lokasi di daerah Sumatra Utara (Medan)
dan 5 lokasi di daerah Pekanbaru. Penggeledahan dilakukan baik itu di
rumah kediaman, kantor, juga beberapa pihak yang terafiliasi dengan
tersangka,” kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Kamis, 19-02-2026.
Tim dari penggeledahan menyita alat bukti elektronik
seperti laptop, CPU, sampai alat komunikasi. Tak hanya itu, Kejagung
turut menyita aset-aset perusahaan, dokumen terkait kasus korupsi,
hingga 6 mobil yang salah satunya bermerek Alphard. “Asetnya ada
beberapa unit kendaraan yang kita temukan, ada mobil mewah dan mobil
lainnya,” jelasnya.
Anang menyampaikan bahwa tim Kejagung akan terus mendalami
bukti yang diperoleh untuk memperkuat informasi di mana Kejagung juga
telah memeriksa lebih dari 30 saksi.
Sekadar informasi, kasus ini bermula saat pemerintah
memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor Crude Palm
Oil (CPO). Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya
penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO dengan
sengaja diklaim sebagai Pome atau Palm Acid Oil (PAO).
Perbuatan itu pun diduga dimuluskan oleh oknum
penyelenggara negara untuk mendapatkan kick back sebagai imbal balik
atas peranannya tersebut. Akibatnya, perbuatan itu telah menimbulkan
hilangnya penerimaan negara yang tidak dibayarkan dalam ekspor POME
palsu dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp10,6 triliun
hingga Rp14,3 triliun.
Adapun, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan 11
tersangka dalam perkara ini. Tiga tersangka dari pihak penyelenggara
negara, mulai dari pejabat Ditjen Bea Cukai Kemenkeu hingga
Kemenperin.
Tiga tersangka dari pihak pemerintah adalah R. Fadjar Donny
Tjahjadi (FJR) selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai (sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB
dan NTT). Kemudian, Lila Harsyah Bakhtiar (LHB) selaku Kasubdit
Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan
dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan
Kemenperin RI dan Muhammad Zulfikar (MZ) selaku Kepala Seksi
Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru, tulis bisnis.
(bing-01)
Kejagung Geledah 16 Lokasi Terkait Kasus Korupsi
Jakarta, hariandialog.co.id.- Tim Kejaksaan Agung (Kejagung)
menggeledah 16 lokasi terkait kasus dugaan dalam kasus dugaan korupsi
ekspor limbah minyak sawit alias POME 2022-2024.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan
penggeledahan berlangsung dari hari Kamis, 12 Februari 2026 hingga
Sabtu, 14 Februari 2026.
Penggeledahan berlangsung di Medan dan Pekanbaru. “Di
antaranya kurang lebih ada 11 lokasi di daerah Sumatra Utara (Medan)
dan 5 lokasi di daerah Pekanbaru. Penggeledahan dilakukan baik itu di
rumah kediaman, kantor, juga beberapa pihak yang terafiliasi dengan
tersangka,” kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Kamis, 19-02-2026.
Tim dari penggeledahan menyita alat bukti elektronik
seperti laptop, CPU, sampai alat komunikasi. Tak hanya itu, Kejagung
turut menyita aset-aset perusahaan, dokumen terkait kasus korupsi,
hingga 6 mobil yang salah satunya bermerek Alphard. “Asetnya ada
beberapa unit kendaraan yang kita temukan, ada mobil mewah dan mobil
lainnya,” jelasnya.
Anang menyampaikan bahwa tim Kejagung akan terus mendalami
bukti yang diperoleh untuk memperkuat informasi di mana Kejagung juga
telah memeriksa lebih dari 30 saksi.
Sekadar informasi, kasus ini bermula saat pemerintah
memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor Crude Palm
Oil (CPO). Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya
penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO dengan
sengaja diklaim sebagai Pome atau Palm Acid Oil (PAO).
Perbuatan itu pun diduga dimuluskan oleh oknum
penyelenggara negara untuk mendapatkan kick back sebagai imbal balik
atas peranannya tersebut. Akibatnya, perbuatan itu telah menimbulkan
hilangnya penerimaan negara yang tidak dibayarkan dalam ekspor POME
palsu dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp10,6 triliun
hingga Rp14,3 triliun.
Adapun, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan 11
tersangka dalam perkara ini. Tiga tersangka dari pihak penyelenggara
negara, mulai dari pejabat Ditjen Bea Cukai Kemenkeu hingga
Kemenperin.
Tiga tersangka dari pihak pemerintah adalah R. Fadjar Donny
Tjahjadi (FJR) selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai (sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB
dan NTT). Kemudian, Lila Harsyah Bakhtiar (LHB) selaku Kasubdit
Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan
dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan
Kemenperin RI dan Muhammad Zulfikar (MZ) selaku Kepala Seksi
Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru, tulis bisnis.
(bing-01)
Jakarta, hariandialog.co.id.- Tim Kejaksaan Agung (Kejagung)
menggeledah 16 lokasi terkait kasus dugaan dalam kasus dugaan korupsi
ekspor limbah minyak sawit alias POME 2022-2024.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan
penggeledahan berlangsung dari hari Kamis, 12 Februari 2026 hingga
Sabtu, 14 Februari 2026.
Penggeledahan berlangsung di Medan dan Pekanbaru. “Di
antaranya kurang lebih ada 11 lokasi di daerah Sumatra Utara (Medan)
dan 5 lokasi di daerah Pekanbaru. Penggeledahan dilakukan baik itu di
rumah kediaman, kantor, juga beberapa pihak yang terafiliasi dengan
tersangka,” kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Kamis, 19-02-2026.
Tim dari penggeledahan menyita alat bukti elektronik
seperti laptop, CPU, sampai alat komunikasi. Tak hanya itu, Kejagung
turut menyita aset-aset perusahaan, dokumen terkait kasus korupsi,
hingga 6 mobil yang salah satunya bermerek Alphard. “Asetnya ada
beberapa unit kendaraan yang kita temukan, ada mobil mewah dan mobil
lainnya,” jelasnya.
Anang menyampaikan bahwa tim Kejagung akan terus mendalami
bukti yang diperoleh untuk memperkuat informasi di mana Kejagung juga
telah memeriksa lebih dari 30 saksi.
Sekadar informasi, kasus ini bermula saat pemerintah
memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor Crude Palm
Oil (CPO). Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya
penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO dengan
sengaja diklaim sebagai Pome atau Palm Acid Oil (PAO).
Perbuatan itu pun diduga dimuluskan oleh oknum
penyelenggara negara untuk mendapatkan kick back sebagai imbal balik
atas peranannya tersebut. Akibatnya, perbuatan itu telah menimbulkan
hilangnya penerimaan negara yang tidak dibayarkan dalam ekspor POME
palsu dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp10,6 triliun
hingga Rp14,3 triliun.
Adapun, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan 11
tersangka dalam perkara ini. Tiga tersangka dari pihak penyelenggara
negara, mulai dari pejabat Ditjen Bea Cukai Kemenkeu hingga
Kemenperin.
Tiga tersangka dari pihak pemerintah adalah R. Fadjar Donny
Tjahjadi (FJR) selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai (sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB
dan NTT). Kemudian, Lila Harsyah Bakhtiar (LHB) selaku Kasubdit
Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan
dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan
Kemenperin RI dan Muhammad Zulfikar (MZ) selaku Kepala Seksi
Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru, tulis bisnis.
(bing-01)
