Jakarata,hariandialog.co.id.-Pada Senin (21/4/2025), Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khsusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan kepada 12 saksi terkait kasus korupsi (gratifikasi) atas vonis lepas (ontslag) terdakwa korporasi PT Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu.
Pemeriksaan ke-12 saksi tersebut diterangkan Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar SH.MH., kepada wartawan di Kejagung, Senin (21/4/2025). Dikatakan Harli, ke- 12 saksi yang diperiksa terkait dengan dugaan korupsi suap/ gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Para saksi yang diperiksa tersebut untuk dan atas nama tersangka WG (Wahyu Gunawan-red) selaku panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Nama-nama insial para saksi yang diperiksa:
- ED selaku Driver Tersangka DJU.
- AAND selaku Mitra Justicia Kuasa Hukum Minyak Goreng.
- JS selaku Mitra Justicia Kuasa Hukum Minyak Goreng.
- SN sebagai Kameraman JAK TV.
- TB sebagai Direktur Pemberitaan JAK TV.
- IWN selaku Kameraman JAK TV.
- RYN selaku Kameraman JAK TV.
- SMR selaku Direktur Operasional JAK TV.
- RL selaku Mitra Justicia Kuasa Hukum Minyak Goreng.
- FS selaku Staf AALF.
- MBHA selaku Head Corporate Legal PT Wilmar.
- VA selaku Staf AALF.
Nama 8 Tersangka Kasus Suap Putusan Perkara Migor
Terkait kasus suap (gratifikasi) atas putusan lepas (onslagh) perkara minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, Tim Penyidik Pidsus Kejagung hingga berita ini diturunkan telah menetapkan 8 orang tersangka.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka penerima dan pemberi suap tersebut, yaitu sebanyak 4 orang hakim, terdiri dari majelis hakim pemberi putusan lepas, yaitu Djuyamto (Hakim Ketua), Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom (Hakim Anggota), dan mantan Wakil Ketua PN Jakpus Muhammad Arif Nuryanta (saat ini menjabat Ketua PN Jaksel). Kemudian dua orang penasehat hukum terdakwa korporasi PT Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, bernama Marccela Santoso dan Aryanto, juga Panitera Muda PN Jakpus Wahyu Gunawan. Kemudian MSY yang merupakan legal PT Wilmar Group.
Perlu diketahui,pihak Pidsus Kejagung menetapkan Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group sebagai tersangka korporasi atas export Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada tahun 2021-2022 secara melawan aturan dan hukum hingga merugikan negara, juga prekonomian negara trilunan rupiah. Dan dampak yang ditimbulkan saat itu terjadinya kelangkaan minyak goreng di hampir seluruh wilayah Indonesia. (Het)
