Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada JAM Pidsus melakukan penahanankepada tiga tersangkakasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020, pada Jumat (25-9-2026). Penahanan kepada ketiga tersangka dilakukan setelah dilakukan penyidikan intensif.
Ketiga tersangka yang dilakukan penahan tersebut yalah;
1.BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral & Batubara Kementerian ESDM periode 2017 s.d 2018.
2. NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012 ssampai dengan 2019.
3.MRI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2017 sampai dengan 2019.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (25-9-2026), Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa sebenarnya tim penyidik menetapkan 4 orang tersangka, namun 1 tersangka tidak hadir memenuhi panggilan. Dalam kasus ini tim penyidik juga menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi.
Dikatakan Anang Supriatna, tersangka BS dan tersangka MHI ditahan untuk masa penahanan 20 hari dalam masa penahanan sementara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan tersangka NRH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta.
Dijelaskan Anang, penetapan tersangka kepada keempat tersangka dilakukan setalah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 116 orang saksi dan 3 orang ahli, penyitaan terhadap 143 dokumen serta barang bukti lainnya yang telah mendapatkan persetujuan Penetapan dari Pengadilan Negeri, penggeledahan di beberapa lokasi yakni Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta dan Provinsi Selatan serta hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP.
Mengenai kasus posisi yakni, pada tahun 2017 sampai dengan 2019 PT CNI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi berlokasi di Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara secara melawan hukum melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestik Market Obligation (DMO).
Dalam melakukan uji kadar nikel, pihak PT CNI secara melawan hukum meminta NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari, untuk menerbitkan dokumen tidak sebenarnya yang selanjutnya digunakan oleh PT CNI sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk melakukan ekspor nikel, sehinga negara dirugikan. (Rel/Het)
