Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dalam putusan banding mengurangi vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 1 tahun penjara dari 10 tahun penjara putusan Pengadilan Tipikor Jakarta menjadi 9 tahun penjara.
Dalam putusan banding, majelis hakim tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara Nadiem Makarim, Kamis (24-9-2026) yang digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta, menjatuhkan hukum penjara kepada mantan Mendikbudristek tersebut 9 tahun penjara. Selain itu, Nadiem Makarim juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar, jika tak dibayar, diganti 140 hari penjara, serta menghukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 548 miliar lebih dan jika tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Nadiem Makarim dirampas untuk dilelang. “Jika tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman penjara 6 tahun,” kata majelis hakim dalam putusannnya.
Dalam putusan banding tersebut, mejelis hakim diketuai Subachran Hardi Mulyono mengatakan bahwa Nadiem Makarim terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laprop Chromebook yang mengakibatkan negara dirugikan Rp 1,5 triliun.
Perbuatan terdakwa dikenai Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tetang Pemberantaan Tindak Pidana Korupi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 604 KUHP baru Undang Undang Nomor 1 tahun 2023.
Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta
Dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu, terdakwa Nadiem Makarim divonis hukuman penjara selama 10 tahun, denda Rp 1 miliar, serta hukum mengganti kerugian negara Rp 809 miliar subsider 5 tahun penjara.
Perlu diketahui bahwa dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromeboook tahun 2019-202 2 tersebut, Pidsus Kejagung selain menetapkan Nadiem Makrim sebagai tersangka, juga menetapakan empat orang tersangka lainnya. Mereka yalah;
1.Sri Wahyuningsih mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran.
2. Ibrahim Arief mantan konsultan teknologi Kemendikbudrsitek.
3.Jurist Tan (masih Buron) selau Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020-2024.
4 Mulyartsyah selaku Mantan Direktur Sekolh Menengah Pertama Kemendikbudristel selakua Kuasa Pengguna Anggran.
Baik Sri Wahyuningsih, Mulyartsyah, dan Ibrahim sudah diadili dengan berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta, juga sudah dijatuhi pidana kurungan, dan denda serta dihukum membayar kerugian negara. (***/Het)
