Jakarta, hariandialog.co.id.-KEJAKSAAN Agung Republik Indonesia mulai
merapikan arah kemitraan internasional untuk memperkuat lembaga dan
penegakan hukum melalui Donor’s Meeting 2025 di Jakarta, Senin, 24
November 2025. Forum ini dihadiri perwakilan Amerika Serikat,
Australia, Inggris, Jepang, Korea Selatan, United Nations Office on
Drugs and Crime (UNODC), dan Indonesian Aid. Jaksa Agung Muda Perdata
dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung R. Narendra Jatna
menegaskan urgensi kolaborasi lintas negara.
“Mari kita bekerja sama mendukung donor di Indonesia karena ada banyak
potensi kerja sama yang terbuka,” ujar Narendra, dikutip dari
keterangan tertulis, Selasa, 25 November 2025.
Narendra menyebut momentum awal penyusunan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) 2025–2029 sebagai kesempatan untuk menyelaraskan kebutuhan
pembangunan hukum dengan dukungan donor. Ia menekankan posisi
strategis Kejaksaan yang memikul mandat besar dalam kedua dokumen
perencanaan itu dan menegaskan kesiapan lembaganya membuka kemitraan.
“Saat ini adalah waktu yang sangat tepat untuk berkolaborasi,”
katanya.
Ia memaparkan tiga alasan memperkuat kerja sama donor. Pertama,
fleksibilitas pada tahun pertama pemerintahan baru memungkinkan
penyesuaian program pembangunan hukum. Kedua, Kejaksaan menilai
dirinya sebagai institusi penegak hukum yang berkembang dan dipercaya
publik setelah mengungkap sejumlah kasus korupsi besar. Ketiga, tata
kelola kerja sama donor kini lebih terstruktur karena sudah masuk
dalam organisasi dan terhubung dengan perencanaan pembangunan resmi.
Dalam forum tersebut, Kejaksaan menawarkan delapan fokus kerja sama,
mulai dari penguatan hubungan bilateral atau government to government
(G to G), pengembangan konsep Advocaat Generaal dengan mengadopsi
praktik di negara common law, hingga peningkatan akses keadilan bagi
kelompok rentan melalui penguatan regulasi restitusi, inklusivitas
bagi penyandang disabilitas, dan kajian praktik keadilan restoratif.
Kejaksaan juga mengusulkan kerja sama dalam peningkatan sumber daya
manusia melalui pelatihan, pertukaran jaksa, serta pembaruan
pengetahuan hukum. Di bidang teknologi, Kejaksaan membuka peluang
dukungan pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence
(AI) dalam penuntutan, yang menjadi bagian dari agenda digitalisasi
dalam RPJMN.
Bidang pemulihan aset menjadi salah satu prioritas. Kejaksaan menilai
kerja sama internasional penting untuk memperkuat kajian, pertukaran
pengalaman, dan penyelenggaraan lokakarya, seiring pembentukan Badan
Pemulihan Aset dan keanggotaan Indonesia dalam Financial Action Task
Force (FATF). Di isu lingkungan, Kejaksaan menekankan perlunya
memperkuat penegakan hukum untuk melindungi kawasan ekologis
Indonesia.
Dalam penegakan hukum ekonomi, Kejaksaan membuka diskusi mengenai
Deferred Prosecution Agreement (DPA) yang baru diperkenalkan melalui
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru. Kebijakan ini
akan dirumuskan dengan merujuk pengalaman negara donor, tulis tempo.
(bing-01)
