
Poto: Kajari Bojonegoro
Bojonegoro,hariandialig.co.id- Kejari Bojonegoro tingkatkan penanganan kasus dugaan korupsi yang terjadi di PD BPR Bank Daerah Bojonegoro tahun 2015-2018, dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal tersebut dikatakan Kajari Bojonegoro, Badrut Taman kepada Dialog Kamis (18/8/22). Menurut mantan Aspidum Papua,berdarah Madura Jawa Timur ini, kasus dugaan terjadinya penyimpangan dalam pemberian kredit di PD BPR tersebut telah dilidik sejak 21 April 2022.
” Selama penyelidikan telah memeriksa dan memintai keterangan 31 orang meliputi para debitur, para pejabat kredit di PD BPR Bank Daerah Bojonegoro, dan pihak- pihak terkait,” kata Badrut Taman.
Dari penyelidikan yang dilakukan, kata Badrut Taman, tim jaksa penyelidik Kejari Bojonegoro, telah memperoleh keterangan dan fakta-fakta telah terjadinya penyimpangan dalam pemberian kredit kepada 24 debitur di PD BPR Bank Daerah Bojonegoro kantor cabang Kalitidu tahun 2015-2016 dengan total nilai kredit Rp 524 juta. Juga dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit konstruksi pada tahun 2015-2017 yang dilakukan oleh BPR Bank Daerah Bojonegoro kantor pusat senilai Rp 2,9 miliar.
Peningkatan penanganan kasus korupsi di PD BPR Bojonegoro tersebut dilakukan setelah digelar ekpose perkara pada Kamis (18/8/22) dipimpin langsung Kajari Bojonegoro, Badrut Taman yang akrab disapa Pak BT. Dari hasil ekpose maka ditemukan fakta-fakta terjadinya perbuatan melawan hukum dalam pemberian kredit kepada 26 debitur di tahun 2015-2017 di PD BPR Bank Daerah Bojonegoro kantor cabang Kalitidu maupun kantor pusat dengan total kredit Rp 3.240.000.000.-
“Dalam penyidikan yang akan dilakukan nanti akan mencari dan menentukan secara hukum siapa pelakunya yang akan ditetapkan sebagai tersangka,’ kata Badrut Taman. (Het)
