
Caption-Kasi PB3R Kejari Jakbar berada nomor dua dari kanan. (poto/ist)
Jakarta,hariandialog.co.id.-Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) melakukan pemusnahan barang bukti atas perkara narkotika dan perkara pidana umum (Pidum) serta terorisme yang perkaranya sudah memilili kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu (2/11/22). Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejari Jakbar di Jalan Kembangan Raya No.1 Kembangan, Jakarta Barat.
Kajari Jakbar Dr Iwan Ginting melalui Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Fariando Rusmand SH.,MH., kepada wartawan, mengatakan; pemusnahan barang bukti dari narkotika, psykotropika, kosmetik palsu (tanpa izin edar), uang palsu, dan senjata airsoftguns serta senjata api rakitan dan senjata tajam tersebut dilakukan atas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht.
“Ya benar semua barang bukti tindak pidana narkotika, tindak pidana umum, tindak pidana teroris, hingga tindak pidana umum lainya tersebut atas perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari putusan Pengadilan,” ujar Fariando.
Ditambahkan Fariando, barang bukti yang dimusnahkan adalah kosmetik palsu, senjata tajam, senjata api rakitan, senjata airsoftguns, senapan angin, narkotika, psykotropika, serta uang palsu.
Pemusnahan barang bukti tersebut selain dihadiri Kasi PB3R Kejari Jakarta Barat Fariando Rusmand, juga dihadiri Perwakilan Kodim 0503/JB Serda Herdi, Perwakilan Polres Jakarta Barat Aipda Lani, dan Tim PB3R Kejari Jakarta Barat.
Acara pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Jakbar tersebut, tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) guna menghindari dan mencegah penularan Covid-19. (Het)
