Caption- Kedua tersangka saat hendak dibawa ke Rutan
Jakarta,hariandialog.co.id -Dua tersangka kasus korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat (Jakbar) ditahan oleh Kejari Jakbar. Kedua tersangka ditahan sejak Kamis (14/10/21) untuk 20 hari masa penahanan pertama.
Kedua tersangka adalah mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakbar, Widodo, dan mantan Staf SudinPendidikan Wilayah I Jakarta Barat,Muhamad Faisal. Keduanya ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) Dwi Agus Arfianto mengatakan, sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka Widodo dan Muhamad Faisal terlebih dulu diperiksa selama tiga jam oleh Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Jakbar yang dikomandoi Kasi Pidsus Reopan Saragih.
Masih menurut Kajari Jakbar, alasan yang menjadikan kedua tersangka dilakukan penahanan, bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan. Selain itu, penahanandilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barangbukti.
Perlu diketahui, dimana kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengadakan sejumlah kegiatan fiktif yang dananya bersumber dari Dana BOP dan dana BOP Tahun Anggaran 2018 di SMKN 53 Jakbar yang nilainya Rp 7.897.710.632,- dan mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 2.399.211.203,- sesuai hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK RI berdasarkan Surat Nomor : 5/LHP/XXI/10/2021 tanggal 8 Oktober 2021.
Sementara pada hari yang sama, Kasi Pidsus Kejari Jakbar, Reopan Saragih mengatakan, bahwa pihak penyidik masih terus melakukan pendalaman pemeriksaan atas kasus korupsi di SMKN 53 Jakbar tersebut. ” Kita masih melakukan pendalaman penyidikan mengingat tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru,” kata Reopan.
Dimana kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Het)
