Jakarta,hariandialog.co.id.-Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Azam Akhmad SH yang merupakan Kasubsi di Pidum tersebut menuntut terdakwa Agatha Martina Setiawan (MS) 5 tahun penjara karena terdakwa dikatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penggelapan seperti diatur dalam Pasal 374 KUHP.
Pembacaan putusan tersebut dilakukan dalam persidangan yang digelar pada Selasa (19/12/2023) di depan majelis hakim diketuai Martin Ginting SH.MH., di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Azam Akhmad yang kerap menyidangkan perkara-perkara ‘menarik’ tersebut mengatakan,akibat perbuatan terdakwa Agatha MS yang melakukan penggelapan uang milik PT Trimaxindo (PT TII) tempat terdakwa bekerja mengakibatkan perusahaan tersebut menderita kerugian Rp 5.241 miliar.
Masih dalam tuntutan menerangkan, bahwa barang bukti berupa satu bundel rekening koran atas nama PT TII, dan barang bukti setoran transferan Bank BCA, serta beberapa barang bukti lainnya berupa Mobil Yundhai warna biru tahun 2022, rumah tinggal yang dibeli terdakwa dari uang hasil penggelapannya dalam penyitaan Polres Jakarta Barat guna dijadikan penyeledikan maupun penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh terdakwa Agatha MS.
Usai persidangan pembacaan tuntutan, maka majelis hakim menuda persidangan sepekan lamanya guna memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun kuasa hukumnya menyusun dan membacakan pledoi (pembelaan) pada persidangan berikutnya. (Het)
