Jakarta,hariandialog.co.id.-Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menghentikan penuntutan atas tersangka Herlambang Bin Hermansyah melalui Restorative Justice.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Nurcahyo Jungkun, pada Jumat (10/6/22) bertempat di kantor Kejari Jaksel, sekitar pukul 11.00 WIB, menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas tersangka Herlambang Bin Hermansyah yang melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Sebelum dilakukannya penghentian penuntutan, pada 31 Mei 2022 dilakukan upaya perdamaian oleh Jaksa Fasilitator Saparina Syapriyanti antara tersangka Herlambang dengan korban Muhamad Normansyah. Proses perdamaian diadakan di kantor Kejari Jaksel.
Dalam proses perdamaian tersebut, korban penganiayaan Muhamad Normansyah telah memaafkan tersangka Herlamabang Bin Hermansyah, dengan syarat. “Kemudian pada tanggal 4 Juni 2022, syarat yang diajukan oleh korban Muhamad Normansyah, telah dipenuhi oleh keluarga tersangka. yang mana pada Proses perdamaian tersebut Korban Muhamad Normansyah telah memaafkan tersangka,” terang Kajari Jaksel.
Selanjutnya atau pada tanggal 9 Juni 2022, Kajari Jaksel Nurcahyo beserta Kasi Pidum Denny Wicaksono, dan Jaksa Fasilitator melakukan ekpose (gelar perkara) dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Zumhana guna tersangka Herlambang mendapatkan penghentian penuntutan atas tindakan penyaniayaan yang dilakukannya, melalui restorative justice berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020.
Maka atas hal tersebut, perkara penganiayaan yang dilakukan tersangka Herlambang Bin Hermansyah kepada korban Muhamamad Hermansyah-pun dihentikan penuntutannya. (Het).
