
Jakarta,hariandialog.co.id.-Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) pada Rabu (3/7/24) bertempat di halaman kantor Kejari Jaktim,memusnahakan barang bukti tindak pidana narkotika, perkara tindak pidana terorisme, dan perkara tindak pidana umum lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut atas perkara yang sudah diputus pengadilan dan juga sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukit narkotika yang dimusnahak, terdiri dari 140 perkara, berupa ganja dan tembakau sintesis 12,8 Kg, sabu-sabu 0,78 Kg, ekstasi 243 butir dan berbagai macam alat hisap, bong,pipet,korek api dan barang elektronik.
Sementara barang bukti dalam kasus tindak pidana terorisme yang dimusnahkan berupa ; pakaian, atribut terorisme yang terdiri dari 245 perkara. Dan dalam kasus perkara tindak pidana umum lainnya yaitu, UU Kesehatan tanpa izin edar berupa 14 perkara lebih kurang 141.174 butir berupa obat-obatan berbagai merk, serta barang bukti berupa pakaian,tas, elektronik,senjata tajam dan lain-lain yang dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pada acara pemusnahkan tersebut juga dihadiri Kasi Nafza Pidum Kejati DKI Jakarta, Setyo Adi, utusan dari Pores Jaktim, BNN Jaktim,dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kajari Jaktim Dr Imran SH.MH,. mengatatakan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan secara berkala atas perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dan juga guna mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti. Imran-pun mengawali acara pemusnahan barang bukti tersebut dengan membakarnya. (Hnb/Het)
