
Caption-Kajari Jaktim, Dr Imran SH.MH., memimpin pemusnahan barang bukti
Jakarta,hariandialog.co.id. – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) pada Senin (27/11/2023) melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dalam perkara tindak pidana cukai, narkotika, dan tindak pidana undang-undang kesehatan tanpa izin edar serta umum lainya yang perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkhracht). Pemusnahan diadakan di halaman Kejari Jaktim.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Dr Imran SH. MH. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil rampasan negara dalam perkara tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap periode antara Januari – Juli 2023. Langkah pemusnahan beragam barang bukti tersebut sebagai wujud penyelesaian hukum, serta upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan, serta sebagai upaya melindungi dan memberikan keamanan bagi Masyarakat.
Menurut Kajari Jaktim, Dr Imran, pemusnahan barang bukti tersebut, selain bagian dari tugas jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, pemusnahan ini juga merupakan upaya dalam menyelesaikan perkara secara tuntas guna kepastian hukum.
Adapun barang bukti perkara pidana narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 82 perkara berupa ganja dan tembakau sintetis seberat 7,5 kilogram, sabu-sabu seberat 0,58 kg, ekstasi 356 butir, dan serbuk pembuat pil ekstasi sebanyak 4,9 kg. Sementara alat hisap narkoba yang dimusnahkan di antaranya bong, pipet, korek api gas, dan lain-lain. Juga ada alat elektronik berupa handphone dan timbangan digital.
Terkait Undang-Undang Kesehatan, berupa barang bukti obat-obatan berbagai merek tanpa izin edar. Serta, barang bukti perkara tindak pidana cukai juga turut dimusnahkan berupa rokok tanpa pita cukai sebanyak 2.057.320 batang rokok yang terdiri dari dua perkara. Semua rokok dimusnakan dengan dibakar memalui mesin incinerator.
“Semua barang bukti dibakar menggunakan incinerator dan juga digilas bulldozer hingga hancur untuk kemudian dilarutkan ke dalam air, sehingga tidak dapat dimanfaatkan kembali,” jelas Imran.
Pada acara pemusnahan barang bukti itu juga dilakukan dan disaksikan undangan yang hadir seperti perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Jaktim, Pemkoad Jaktim, unsur TNI-Polri, BNN, dan unsur Forkopimko Jaktim, serta para tokoh masyarakat dan tokoh agama. (Hnb)
