Jakarta,hariandialog.co.id-Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) melakukan pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana terorisme periode 2018 sampai dengan 2020, dan narkotika periode September 20 hingga Februari 2021. Pemusnahan barang bukti yang dipimpin Kajari Jaktim Ardito SH. MH., tersebut dilakukan di halaman kantor Kejari Jaktim, Rabu (19/5/21).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut terkait dengan perkara baik itu tindak pidana terorisme, dan tindak pidana khusus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrazh).
Jenis barang bukti yang dimusnahkan, dalam perkara tindak pidana terorisme, terdiri dari airsofgun, senjata api rakitan, golok,pisau, pedang,keris, parang, cobek, panah dan bentuk lainnya berjumlah 312.
Sedangkan dalam perkara tindak pidana khusus, barang bukti yang dimusnahkan, yaitu; ganja 1.608,05 gram dari 21 perkara, shabu shabu seberat 845,35 gram dari 232 perkara, tembako gorilla 91,27 gram dalam 4 perkara, tembako sintesis sebanyak 2.775,90 gram dengan 6 perkara, ekstasy 16.69 gram dari 1 perkara, heroin 9,84 gram juga 1 perkara, dan kokain seberat 0,128 gram dalam satu perkara.
Acara pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan dan dihadiri Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negera pada JAM Pidum, Perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Perwakilan Densus 88 Polri, Perwakilan PN Jaktim, Polres Jaktim, dan perwakilan Sudin Kesehatan Jaktim. (Hnb/Het)
