Jakarta, hariandialog.co.id – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus berpendapat, pinsip Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ialah bahwa pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ASN.
Demikian, kata Petrus, penegasan Pasal 1 angka 6 UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Posisi pegawai KPK, katanya, merupakan satu dari tiga organ penting di KPK, selain Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK. “Namun organ pegawai KPK tunduk pada UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menempatkan ASN sebagai profesi yang berlandaskan pada prinsip: Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, Komitmen, Integritas Moral, Kompetensi dan lain-lain,” ungkap Petrus Selestinus di Jakarta, Rabu (19/5/2021).
Untuk menjadi penyidik KPK dengan status ASN, kata Petrus, Novel Baswedan dkk wajib mengikuti seleksi pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, termasuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), meliputi Nilai Dasar (memegang teguh ideologi Pancasila, setia kepada UUD 1945 dan pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dll); Kode Etik dan Kode Perilaku; Komitmen Moral, Tanggung Jawab; dll, di mana Novel Baswedan dkk dinyatakan tidak lulus.
Kewenangan Pimpinan KPK
Menurut Petrus, pengangkatan Novel Baswedan dkk menjadi ASN berada di tangan “Pejabat Pembina Kepegawaian” (PPK), yang berada di masing-masing jementerian. Tetapi kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Novel Baswedan dkk sebagai oenyidik KPK, kata Petrus, menjadi wewenang absolut pimpinan KPK sesuai wewenang atribusi pada Pasal 3 dan Pasal 45 UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Novel Baswedan dkk saat ini berada pada tahap dinonaktifkan dari jabatan sebagai penyidik KPK, sementara untuk sampai pada tahap diberhentikan, meskipun pimpinan KPK sudah memiliki alasan hukum untuk pemberhentian Novel Baswedan dkk dari fungsinya selaku oenyidik di KPK, tinggal menunggu tahapan lebih lanjut,” jelasnya.
Dengan demikian, lanjut Petrus, perdebatan seputar penonaktifan Novel Baswedan dkk dari tugas-tugasnya selaku penyidik KPK dengan menggerakkan puluhan profesor atau guru besar untuk menolak penonaktifan Novel Baswedan, hal itu merupakan langkah yang mubazir dan tidak memiliki dasar hukum apa pun bahkan menodai independensi KPK.
Jangan Kultus Individukan Novel
Penonaktifan Novel Baswedan dkk, tegas Petrus, masih dalam ruang lingkup tugas dan wewenang pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 45 UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun, termasuk oleh Presiden Joko Widodo, kecuali soal status ASN.
“Segelintir orang mengkultusindividukan Novel Baswedan, seakan-akan kekuatan pencegahan dan pemberantasan korupsi di KPK digantungkan kepada kemampuan Novel Baswedan. Ini cara pandang yang absurd, apalagi KPK sudah 17 tahun berjalan belum berhasil membuat koruptor berhenti korupsi dan mengembalikan kerugian negara,” paparnya.
Tindakan penonaktifan Novel Baswedan dkk dari jabatan sebagai penyidik di KPK, masih kata Petrus, baru tahap awal pembenahan, belum masuk tahap pemberhentian dari jabatan sebagai penyidik KPK, karena masih menunggu keputusan definitif, apakah Novel Baswedan dinyatakan diangkat sebagai ASN atau tidak dan apakah dimutasi pada posisi lain dengan erjanjian Kerja, mari kita tunggu.
“Oleh karena itu mari kita dukung, amati dan awasi pelaksanaan tugas dan wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN, tanpa harus mengintervensi tugas pimpinan KPK,” tandas Petrus. (yud)
