Jakarta, hariandialog.co.id – Bukan Hendardi namanya kalau tidak berani melawan arus. Di saat yang lain menggebuki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tidak lolosnya 75 pegawai komisi antirasuah itu dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Ketua Setara Institute ini justru menganggap biasa-biasa saja. Wajar 75 pegawai itu, termasuk Novel Baswedan, tidak lulus TWK.
“Tak perlu jadi polemik, termasuk Novel Baswedan. Tes ASN biasa dilakukan secara kuantitatif dan objektif, termasuk biasanya menggunakan vendor pihak ketiga,” ujar Hendardi di Jakarta, Senin (17/5).
Hendardi menegaskan, tidak lolosnya 75 pegawai KPK beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah hal biasa dan tak perlu memantik perdebatan.
“Siapa pun yang dalam dirinya bersemai intoleransi dan radikalisme, maka bisa saja tidak lolos uji moderasi bernegara dan beragama,” tandasnya.
Sebelumnya, 74 Guru Besar Antikorupsi dari berbagai kampus di Indonesia menilai penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) merupakan bentuk pelemahan terhadap KPK. Penonaktifan ini dinilai perlu dibatalkan.
“Kehadiran KPK merupakan salah satu mandat reformasi yang menginginkan Indonesia bebas dari belenggu korupsi, kolusi, dan nepotisme. Untuk itu, segala bentuk pelemahan terhadap KPK, salah satunya adalah pemberhentian 75 pegawai yang disebutkan di atas tidak dapat dibenarkan dan mesti ditolak,” ujar Guru Besar Antikorupsi, dalam rilisnya, Minggu (16/5).
Guru Besar Antikorupsi ini diketahui terdiri dari 74 Profesor di berbagai universitas. Beberapa di antaranya Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Sigit Riyanto, Guru Besar Univeritas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, Prof Azyumardi Azra, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) Prof Emil Salim, Guru Besar FEM Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Sonny Priyarsono, Guru Besar Fakultas Hukum UI Prof Sulistyowati Irianto. Sebanyak 74 Profesor ini menyoroti persoalan yang terjadi di KPK belakangan ini.
Menurut mereka, aturan TWK tersebut tidak terdapat dalam Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 2019 tentang KPK, atau pun Peraturan Pemerintah (PP) No 41 Tahun 2020. Namun pimpinan KPK justru dinilai memasukkan secara paksa terkait TWK ke Peraturan KPK No 1 Tahun 2021.
“Faktanya TWK tersebut tidak sekalipun disebutkan di dalam UU No 19 Tahun 2019 maupun PP No 41 Tahun 2020 sebagai syarat untuk melakukan alih status kepegawaian KPK. Bahkan, MK telah menegaskan di dalam putusan uji materi UU KPK bahwa proses alih status kepegawaian tidak boleh merugikan hak-hak pegawai KPK. Namun, aturan itu ternyata telah diabaikan begitu saja oleh Pimpinan KPK dengan tetap memasukkan secara paksa konsep TWK ke dalam Peraturan KPK No 1 Tahun 2021,” jelas mereka.
Tidak hanya itu, Guru Besar Antikorupsi juga menyoroti pertanyaan yang diberikan dalam tes alih status kepegawaian ini. Menurutnya, pertanyaan yang diberikan tidak relevan dengan isu pemberantasan korupsi.
“Substansi TWK juga memunculkan kecurigaan kami, khususnya dalam konteks pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada pegawai KPK saat menjalani wawancara. Secara umum menurut pandangan kami apa yang ditanyakan mengandung nuansa irasional dan tidak relevan dengan isu pemberantasan korupsi,” ujarnya.
“Terlebih lagi, sejumlah pegawai KPK yang diberhentikan telah memiliki rekam jejak panjang dalam upaya penindakan maupun pencegahan korupsi. Misalnya, dalam hal masa kerja, sejumlah pegawai KPK yang diberhentikan bahkan tercatat sudah bergabung sejak lembaga antirasuah itu berdiri atau sekitar tahun 2003 lalu,” sambungnya.
Penonaktifan ini juga dinilai akan berimbas pada kasus besar yang tengah ditangani, seperti korupsi bansos, ekspor benih lobster (benur) hingga e-KTP. Penanganan kasus ini disebut akan melambat dan merugikan masyarakat.
“Hal ini tentu akan berimplikasi pada perkara yang sedang mereka tangani, mulai dari korupsi suap bansos di Kementerian Sosial, suap ekspor benih lobster, pengadaan KTP-Elektronik, dan suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung. Kami menilai bukan tidak mungkin pengusutan perkara-perkara tersebut akan melambat, dan hal ini tentu merugikan rakyat selaku korban praktik korupsi dan pemegang kedaulatan tertinggi di republik ini,” ujarnya.
KPK juga sudah angkat bicara soal penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama 74 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos asesmen TWK. KPK menyebut mereka bukan dinonaktifkan, melainkan diminta menyerahkan tugas kepada atasannya.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan salinan SK tentang hasil asesmen TWK sudah diserahkan kepada atasan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus. Novel dkk pun diminta menyerahkan tugas kepada atasannya.
“Dalam surat tersebut, pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut,” kata Ali kepada wartawan, Selasa (11/5). (tim)
