PangkalPinang, hariandialog.co.id. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten
Bangka melimpahkan berkas atau tahap II kasus dugaan tindak pidana
korupsi pekerjaan konstruksi ferrocemet Kelompok Tani Sejahtera, Desa
Kemuja dan Kelompok Tani Benua Cemerlang, Desa Paya Benua Kecamatan
Mendo Barat Kabupaten Bangka.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari
Bangka Beny Harkat mengatakan, penyerahan tiga orang tersangka dan
barang bukti dilakukan di Kantor Kejari Bangka. “Tersangka adalah JU
selaku Pengguna Anggaran, Joh sebagai penyedia dan Jun selaku PPTK.
Proyek tersebut menggunakan dana APBD Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung tahun anggaran 2020 senilai Rp 731.141.000,-,” ujar Beny
kepada wartawan, Selasa (16-11-2021).
Beny menuturkan, pekerjaan tersebut terindikasi terjadi
tindak pidana korupsi, ketika pada Maret 2021 terdapat pekerjaan
ferrocement di Desa Kemuja yang sudah rebah. Padahal pekerjaan
tersebut, kata dia, baru diserahterimakan di Desember 2020 oleh
penyedia kepada Dinas Pertanian Bangka Belitung.
“Menindaklanjuti informasi tersebut penyidik Kejari Bangka melakukan
penyelidikan dan penyidikan dan dari hasil penyidikan berdasarkan
pemeriksaan saksi-saksi dan ahli serta hasil hammer test dan uji tekon
beton, diperoleh data bahwa kualitas pekerjaan konstruksi ferrocement
jauh dibawah mutu beton K-175 yang disyaratkan dalam kontrak
pekerjaan,” ujar dia.
Hal tersebut, kata Beny, estimasi kerugian negara sekitar Rp
295.141.000,- “Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahahan oleh
penuntut umum dengan pertimbangan bahwa telah menyerahkan titipan uang
untuk pengganti seluruh kerugian negara yang timbul dalam kasus ini,
dan adanya jaminan dari keluarga para tersangka dan penasehat hukumnya
bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti
dan tidak akan mempersulit jalannya persidangan,” ujar dia.
Terhadap para tersangka, ditambahkan Beny, dikenakan sangkaan Pasal 2
ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Saat ini berkas perkara atas nama tersangka JU selaku Pengguna
Anggaran dan Jun swlaku PPTK telah dilimpahkan ke PN Tipikor
Pangkalpinang untuk disidangkan,” katanya. (faktaberita/han).
