
KARANGASEM, hariandialog.co.id – Kejaksaan Negeri Karangasem mengkampanyekan gerakan Stop Bullying melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 2 Amlapura, Selasa (24/2/2026). Penyuluhan hukum tersebut diikuti 40 siswa dan menghadirkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Shinta Ayu Dewi RR, sebagai narasumber utama.
Dalam paparannya, Shinta Ayu Dewi menegaskan bahwa perundungan bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan perbuatan yang dapat berdampak hukum. Ia menjelaskan, bullying baik secara fisik, verbal maupun melalui media sosial berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana jika memenuhi unsur pelanggaran hukum.
“Bullying tidak bisa dianggap hal sepele. Ada dampak psikologis bagi korban dan ada konsekuensi hukum bagi pelaku. Karena itu, kami ingin siswa memahami sejak dini batasan perilaku yang dibenarkan dan yang melanggar hukum,” tegasnya.
Menurutnya, melalui program JMS, Kejaksaan berupaya melakukan langkah preventif dengan memberikan edukasi hukum secara langsung kepada pelajar. Tujuannya agar generasi muda memiliki kesadaran hukum, mampu mengendalikan diri dalam pergaulan, serta membangun budaya saling menghormati di lingkungan sekolah.
“Pencegahan jauh lebih penting. Kami ingin anak-anak sekolah menjadi generasi yang taat hukum dan berani mengatakan tidak pada bullying,” tambahnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karangasem, I Gusti Bagus Budiadnyana, Kepala Seksi Intelijen Kejari Karangasem Ferdy Arya, serta Kepala SMP Negeri 2 Amlapura Kadek Wirawan.
I Gusti Bagus Budiadnyana menyatakan dukungannya terhadap sinergi antara institusi pendidikan dan aparat penegak hukum dalam membangun karakter siswa.
“Kami sangat mengapresiasi kehadiran Kejaksaan di sekolah. Edukasi seperti ini penting untuk memperkuat pendidikan karakter. Sekolah tidak hanya tempat transfer ilmu, tetapi juga tempat menanamkan nilai integritas dan kedisiplinan,” ujarnya.
Ia berharap kolaborasi tersebut terus berlanjut agar tercipta lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari praktik perundungan.
Penyuluhan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab. Para siswa aktif menanyakan bentuk-bentuk bullying serta sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku.
Program Jaksa Masuk Sekolah menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Karangasem dalam meningkatkan literasi hukum di kalangan pelajar sekaligus mencegah keterlibatan generasi muda dalam persoalan hukum di masa mendatang. (Wat/han)
