
Majalengka.hariandialog.co.id- Kejaksaan Negeri Majalengka menetapka 4 orang tersangka kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR),ada 600 orang petani dirugikan dalam kasus tersebut.
Dana CSR sebesar Rp2,6 miliar itu malah digunakan untuk kepentingan pribadi tidak di salurkan kepada para petani, dana CSR tersebut dicanangkan untuk program gerakan peningkatan produksi pangan di wilayah Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka-Jawa barat .
“Sebelumya ada proses penanganan perkara yang sama dari PT Sang Hyang (Seri) dan sudah ada yang diproses terhadap pegawai PT Sang Hyang Seri. Karena masih ada kerugian negara yang harus dikembalikan, kami menelusuri lagi kasus tersebut,” kata Kepala Kejari Majalengka Wawan Kustiawan, Kamis (10/10)
Kemudian 4 orang di tetapkan sebagai tersangka berinisial RS, SR, TR, dan BR. Adapun modus mereka dalam aksinya itu dengan cara miemanipulasi pengajuan proposal untuk gabungan kelompok tani (Gapoktan) Sumber Sari, Pilang Jaya, dan Pari Unggul, dengan tujuan agar bisa mendapatkan dana CSR dari PT Sang Hyang Seri.
“Supaya mendapatkan bantuan dari program tersebut,melaui proposal fiktif sebesar Rp2.660.215.500 dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,pada proposal tersebut, 600 orang petani dicatut namanya untuk pengajuan CSR.akan tetapi, para petani tidak mendapatkan bantuan dari CSR.”Sebanyak 600 orang petani dirugikan, yang CPCL. Ternyata di dalam proposal dimasukin orangnya, cuma hanya dicatat saja namanya oleh pelaku,” ungkap Wawan.
Ke 4 orang tersangka itu, mempunyai peran masing-masing. Tersangka RS diketahui sebagai otak dari kasus korupsi tersebut. Selain itu tersangka RS juga sebagai Pemilik SHS Sang Hyang Seri Shop.Bahkan RS tidak punya Gapoktan. dia otaknya yang nyuruh bikin Gapoktan proposal,dan RS itu penghubung ke PT Sang Hyang Seri,” ucap Wawan.
Adapun tiga orang tersangka lainnya, diketahui sebagai ketua l Gapoktan yang diajukan untuk mendapat bantuan CSR itu. Ketiga orang semuanya beralamat di Kecamatan Jatitujuh,”Tersangka dengan inisial SR, TR, dan tersangka inisial BR merupakan Ketua Gapoktan Pilang Jaya. Yang paling banyak menggunakan penyimpangan dana CSR.
Dalam penanganan kasus tersebut, Tim penyidik Kejari Majalengka telah mengadakan pemeriksaan 77 orang saksi,juga telah meminta keterangan saksi ahli yaitu ahli keuangan negara dan ahli auditor dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Tim Penyidik juga telah mengantongi dokumen pendukung untuk dijadikan barang bukti sebanyak 217 dokumen. Dan telah memperoleh Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan kerugian yang ditetapkan dari hasil penghitunga Rp 2.660.215.500,” terangnya
Para tersangka saat ini langsung ditahan di Lapas Klas II B Majalengka. hingga akhir Oktober mendatang selama untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, 10 Oktober 2024 sampai dengan Tanggal 29 Oktober 2024,” ujar Wawan.(Ayub)
