Balige, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri (Kejari)
Toba Samosir dibawah kepemimpinan Baringin Pasaribu, SH,MH, merilis
mengenai pengembalian kas daerah pemerintah sebesar Rp1,2 miliar.
Acara pengembalian uang ke kas daerah tersebut dilakukan pada 29-07-2021.
Kejaksaan Negeri Toba Samosir Bidang Perdata dan Tata
Usaha Negara dalam upaya pemulihan keuangan Pemkab Toba kerja keras
dan berhasil dengan pengembalian uang ke kas daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir, Baringin SH.,MH
mengatakan adapun pengembalian uang ke kas daerah Pemerintah Kabupaten
Toba atas pendampingan perihal ganti rugi Balai Latihan Kerja (BLK)
milik Yaspena di Aek Natolu, Desa Singgang Utara Kec. Lumbanjulu untuk
dijadikan sebagai tempat pelatihan. “Pengembalian uang senilai Rp
1.200.000.000,- bersumber dari hasil perhitungan kerugian negara dalam
perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bangunan Yaspena untuk
digunakan Balai Latihan Kerja Pemkab Toba pada tahun 2006,” katanya di
aula Kejari Toba Samosir
Acara terkait pengembalian uang ke kas daerah pemerintah
ini dihadiri oleh Bupati Toba Samosir, Ir. Poltak Sitorus, Wakil
Bupati Toba Samosir, Tonny Simanjuntak, Kepala Kejaksaan Negeri Toba
Samosir, Baringin SH.,MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Richard
Sembiring SH.,MH, Kepala Seksi Data Usaha dan Tata Usaha Negara,
Hamonangan Sidauruk SH, Kabag Hukum, Lukman Siagian SH, dan Insan Pers
di aula kantor Kejaksaan Toba Samosir di Balige.
“Bahwa dalam penyetoran tersebut, terdapat kekeliruan dalam
hal penyetoran ke kas negara, seharusnya kerugian negara tersebut
disetorkan ke Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Toba yang disetorkan ke
Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Toba di Bank Sumut Cabang Balige
dengan Nomor 24001020020670. Selanjutnya, untuk menyikapi hal
tersebut, Pemerintah Kabupaten Toba mengirimkan surat Permohonan dari
Sekretariat Daerah Pemerintahan Kabupaten Toba tanggal 31 Maret 2021
Nomor : 180/213/Hk/2021 perihal Permohonan Fasilitasi Pengembalian
Dana ke Kas Daerah ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Toba
Samosir untuk dapat memfasilitasi terkait pengembalian kas daerah
tersebut melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
Balige,” terangnya. (rel/tob)
