Jakarta, hariandialog.co.id.- – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan tugasnya dalam memberantas
korupsi meski pandemi covid-19 masih melanda hingga saat ini. “Dalam
situasi pandemi dan keterbatasan personel KPK ini, kami memastikan
pemberantasan korupsi tetap berjalan. Kami tetap melakukan rangkaian
sidang dakwaan, tuntutan, dan putusan yang sebagian telah beralih
melalui daring,” ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam
keterangannya, Jumat (30-07-2021).
Ali juga menegaskan bahwa pihaknya tetap melakukan
upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan melalui case building guna
mengungkap terangnya suatu perkara. “Pada waktunya, KPK akan sampaikan
setiap perkembangannya kepada masyarakat,” tegasnya.
Ali menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 berdampak hampir
pada seluruh aktivitas masyarakat, termasuk upaya pemberantasan
korupsi yang dilakukan KPK. Trisula strategi pemberantasan korupsi
melalui upaya Pencegahan, Penindakan, dan Pendidikan Antikorupsi butuh
berbagai penyesuaian teknis pelaksanaannya.
“Melihat kasus positif Covid-19 yang masih relatif tinggi
hampir di seluruh wilayah Indonesia, tak terkecuali yang menimpa
beberapa pegawai KPK, mengharuskan kami menyesuaikan kondisi
tersebut,” jelas Ali.
Kondisi itu, lanjut Ali, tidak hanya pada kondisi internal
juga pada kondisi eksternal. Sebab, upaya pemberantasan korupsi
tentunya juga melibatkan pihak-pihak eksternal KPK. Selain itu, KPK
meminimalisasi mobilitas pegawai turun langsung ke lapangan.
Sehingga program kegiatan sebagian besar telah beralih ke
daring. Meski dalam beberapa hal tetap butuh dilakukan temu fisik,
sehingga pelaksanaannya pun tak jarang terkendala. “Pada proses
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan suatu perkara, ada beberapa
hal yang tetap butuh tim KPK turun langsung ke lapangan. Misalnya,
untuk menghimpun keterangan dan alat bukti,” ungkapnya. (okzn/bing)
