Jakarta,hariandialog.co.id -Kejati DKI Jakarta mengadakan MoU (nota kesepahaman) dengan PT Pelindo Tanjung Priok, dan PT Pelindo Solusi Logistik (PSL). Sebagai kelanjutan dari nota kesepahaman tersebut, maka pada Kamis (18/11/21) bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, telah ditandatangani Nota Kesepahaman antara Kajati DKI Jakarta Dr. Febrie Adriansyah dan Joko Noerhudha dari pihak PT. Pelindo Tanjung Priok dan dari pihak PT. Pelindo Solusi Logistik (PSL).
Dalam Nota Kesepahaman tersebut pada pokoknya berisi tentang kerjasama dibidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka untuk menyelesaikan permasalahan-permasalah dibidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dialami atau nantinya akan dialami oleh pihak PT. Pelindo Tanjung Priuk maupun pihak PT. Pelindo Solusi Logistik (PSL).
Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta nantinya akan menjadi pendamping hukum yang bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk ikut memberikan konstribusi hukum berupa pertimbangan hukum maupun bantuan hukum tentunya atas permintaan dari pihak PT. Pelindo Tanjung Priok maupun dari pihak PT. Pelindo Solusi Logistik (PSL).
Hadir dalam penandatanganan Nota Kesepahaman itu antara lain :. Dr. Febrie Adriansyah, Kajati DKI,Bahrudin, SH., MH., Asintel Kejati DKI., Abdul Qohar AF, SH., MH., Aspidsus Kejati DKI, Herry Hermanus Horo, SH., Asdatun Kejati DKI,Raden Wisnu Bagus Wicaksono, SH., MH., Kabag TU Kejati DKI,Dhila, SH., MH., Koordinator pada Asdatun Kejati DKI, Silo Santoso, GM Pelindo Tanjung Priok, Joko Noerhudha, Direktur Utama PT PSL,Roy Leonard, Direktur SDM dan Keuangan PT PSL,Kiki Nurhikmat, Sekretaris Perusahaan, Asep Kusnadi, SVP Hukum,Ahsin Fuadi, VP Dukungan dan Litigasi Hukum, dan Marlamb, Manager Hukum.
Usai acara penandatanganan Nota Kesepahaman, dalam konfrensi pers, Kajati DKI Jakarta,Dr. Febrie Adriansyah memaparkan beberapa hasil kinerja dari pendampingan hukum maupun bantuan hukum yang sudah diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada PT. Pelindo Tanjung Priuk yaitu sebagai berikut :
1. Pada tanggal 29 September 2021, Tim JPN seksi DATUN Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berhasil menyelamatkan aset berupa tanah Pelabuhan Sundakelapa yang merupakan tanah dengan HPL atas nama PT. Pelabuhan Indonesia II Cabang Sundakelapa dengan nilai Rp. 251.475.708.000,- dan sebesar Rp. 929.000.000,-;
2. Pada tanggal 28 Oktober 2021 Tim JPN pada ASDATUN Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil menyelamatkan aset milik PT. PELINDO sebesar Rp. 117.600.000.000,- untuk HPL No. 1/Kebon Bawang Jalan Yos Sudarso dan Rp. 6.000.000.000,- untuk HPL No.1/Bidara Cina Jalan Otista Raya. (HetHet).
