Jakarta, hariandialog.co.id.-Setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) khusus yang menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus gratifikasi, dari Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ), maka Kejati DKI Jakarta melalui P-16 menunjuk 6 jaksa senior yang akan meneliti dan menelaah berkas pemeriksaan Firli Bahuri jika sudah dilimpahkan pihak PMJ nantinya.
Menurut sumber Dialog di Kejati DKI Jakarta, Senin (27/11/2023), keenam jaksa senior berpangkat III D dan IV A serta IV B tersebut kesemuanya dari bagian Pidana Khusus (Pidsus). Mereka adalah, Jaksa Penuntut Umum Nopri, Budit, Ely, Leny, Timmy dan Tri. Keenam jaksa terse but nantinya yang akan meneleliti dan menelaah berkas pemeriksaan Firli Bahuri, apabila sudah dilakukan pelimpahan dari Direktorat Kriminal Khusus PMJ, yang melakukan penyidikan dan menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka.
Sementara Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofiansyah dalam menjawab wartawan, Jumat (24/11/2023) mengatakan bahwa Kejati DKI Jakarta sudah menerima SPDP atas tersangka Firli Bahuri, dari pihak Polda Metro Jaya.
Perlu diberitahukan, bahwa Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemerasan atau gratifikasi yang dilakukan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Pada saat dilakukan penyidikan (belum menetapkan tersangka), pihak Kejati DKI Jakarta melalui Bidang Pidana Khusus, pada Rabu (11/10/2023) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) umum.
Perlu diketahui bahwa kasus dugaan pemerasan yang dilaku Pimpinan KPK kepada mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementan pada tahun 2021.
Dimana, Dirkrimsus PMJ melakukan penyidikan awal setelah mendapat pengaduan masyarakat (Dumas) pada 13 Agustus 2023.
Dan saat ini penanganan kasus sudah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka sejak Rabu (22/11/2023). Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka, menurut keterangan Direskrimsus Polda Metro Jaya, setelah penyidik menemukan bukti kuat.
Firli Bahuri disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Het)
