Jakarta,hariandialog.co.id.– Dalam penanganan kasus-kasus pudana khusus antar Kejaksaan Tinggi se Indonesia dalam kurun waktu tahun 2022, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dibawah pimpinan Reda Mantovani berhasil meraih predikat pertama.
Penghargaan tersebut diberikan Kejaksaan Republik Indonesia dalam puncak acara Rapat Kerja Nasional tahun 2023 yang diselenggarakan sejak tanggal 4-6 Januari 2023 di Ballroom Hotel Sultan Jakarta, Jumat (6/12) pagi.
“Secara umum, pengembalian keuangan negara telah berhasil dilakukan Kejaksaan se-DKI Jakarta sebesar Rp1,9 triliun. Ini merupakan hasil dari kerja keras seluruh keluarga kejaksaan di lingkungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr. Reda Manthovani dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Jumat (06/01/23)
Reda mengungkapkan, selama tahun 2022, khusus bidang Pidsus yang dikomandoi Aspidsus Nurcahyo, Kejati DKI Jakarta juga berhasil melakukan pemulihan keuangan negara pada tahap penyelidikan sebesar Rp.422.374.244, dan penyelamatan kerugian keuangan negara pada tahap penyidikan sebesar Rp. 183.140.153.000,-.
Menurut Reda, Bidang Pidsus telah berhasil menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana korupsi, diantaranya menangani dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok dan perkara Pembebasan Lahan pada Dinas Kehutanan Kota Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung, Kota Administratif Jakarta Timur Tahun 2018.
Untuk tahap penuntutan yaitu penanganan perkara Pengadaan Alat-Alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan pada UPT Peralatan dan Perbekalan (Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015.
Sedangkan, untuk penanganan upaya hukum banding dan eksekusi, lanjutnya, Kejati DKI Jakarta telah menangani perkara terkait Penerbitan Bank Garansi (Jaminan Uang Muka) PT. Duta Cipta Pakarperkasa pada Bank Jatim Cabang Jakarta Tahun 2018 dan 2019.
Sambung Reda, bidang Pidsus Kejati DKI Jakarta juga telah menyelesaikan pra penuntutan sebanyak 9 perkara tindak pidana korupsi, 7 perkara tindak pidana perpajakan dan 4 perkara tindak pidana cukai.
Dimana posisi kedua dalam penangan pidana khusus diraih Kejati Sulsel, dan ketiga diraih Kejati Banten. (Het).
