Jakarta,hariandialog.co.id– Setelah lima bulan penanganan kasus ditingkatkan ke penyidikan melalui Sprindik Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor:Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022, dan setelah dilakukan pencekalan bepergian ke luar negeri kepada 5 orang saski yang sudah diperiksa kesaksiannya pada 24 Mei 2022, akhirnya pada Senin (13/6/22) Kejati DKI Jakarta menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebesan lahan di Cipayung, Jakarta Timur, yang juga ditenggarai melibatkan mafia tanah.
Penetapan kedua tersangka tersebut dikatakan oleh Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam siaran persnya, Selasa (14/6/22). Kedua tersangka yaitu; LD selaku Notaris berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-58/M.1/Fd.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022 dan MTT selaku Mafia Pengadaan Tanah Setu Cipayung berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-59/M.1/Fd.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022.
Perlu diketahui bahwa Dinas Pertanian dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2018 melakukan pembebasan lahan di RT 008 RW 03 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur yang peruntukannya sebagai taman, makam, dan ruang publik terbuka ramah anak (RPTRA) dengan anggaran Rp 326 miliar yang dananya bersumber dari APBD. Hingga kasus naik ketingkat penyidikan di lahan yang dibebaskan tersebut hanya ada RPTA.
Dalam pembebesan lahan tersebut terjadi perbuatan melawan hukum, juga tidak adanya dokumen perencanaan pengadaan tanah, tidak ada peta informasi rencana kota dari Dinas Tata Kota, tidak ada permohonan informasi aset daerah (BPAD) dan tidak adanya persetujuan Gubernur DKI Jakarta.
Selain itu, lahan yang dibebaskan dari 8 pemilik dari 9 bidang tanah di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur itu, pemilik lahan hanya menerima uang pembebasan Rp 1,6 juta per meter, tetapi uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan DKI Jakarta untuk biaya pembebesan lahan per meternya Rp 2,7 juta. Jadi total uang yang dibayarkan oleh Dinas Kehutanan sebesar Rp 46.499.550.000,-. Namun yang diterima oleh pemilik lahan hanya total Rp 28.729.340.317,-. Sedangkan uang sisa hasil pembebasan Rp 17.770.209.683,- dibagi-bagikan ke sejumlah pihak, termasuk kepada pihak Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta, melalui tersangka MTT yang berperan sebagai mafia tanah.
Pembebesan lahan di Kelurahan setu tersebut juga menyalahi Ketentuan Pasal 45, Pasal 55 Peraturan Gubernur Nomor 82 tahun 2017 tentang Pedoman Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan diperharui menjadi Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perlu diektahui, bahwa uang hasil sisa pembebesan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung tersebut mengalir ke sejumlah pihak, maka tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru. Untuk itu kita tunggu terus hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta. (Het).
