Semarang,hariandialog.co.id.-Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) melalui Tim Jaksa Penyidik Pidsus melalukan penahanan kepada berinisial IZ yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pembelian lahan seluas 700 hektare oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Arta senilai Rp237 miliar dari PT Rumpun Sari Antan.
Penahanan kepada tersangka IZ dilakukan selama 20 hari masa penahan pertama terhitung sejak Kamis (8/5/2025).
Menurut Kajati Jateng melalui Aspidsus Kejati Jateng, Dr. Lukas Alexander Sinuraya, bahwa IZ diketahui menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perumda Kawasan Industri Cilacap sekaligus Komisaris di PT Cilacap Segara Arta. “Yang bersangkutan bersama Tersangka ANH selaku Direktur PT Rumpun Sari Antan diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pembelian tanah oleh BUMD yaitu PT Cilacap Segara Arta senilai Rp 237 miliar dari PT Rumpun Sari Antam.
“Tersangka IZ bersama tersangka ANH selaku Direktur PT Rumpun Sari Antam diduga melakukan perbautan melawan hukum (PMH-red) dalam proses pembelian tanah tersebut sehingga merugikan keuangan negara,” ujar Aspidsus.
Ditambahkan Lukas Alexander Sinuaraya, bahwa kasus ini menyeret dua perusahaan yakni BUMD PT Cilacap Segera Arta selaku pembeli lahan,dan PT Rumpun Sari Antam sebagai penjual lahan. Dalam proses transaksi pembelian lahan tersebut tidak dilakukan sesuai ketentuan yang ada sehingga merugikan negara dengan jumlah yang besar.
Penyidikan masih dilakukan secara intensif guna mengetahui ada tidaknya pihak lain selain kedua tersangka yang ditetapkan yang ikut ‘bermain’. Jika kuat bukti maka akan ditetapkan sebagai tersangka,kata Aspidsus. (Munz/Het)
