Semarang, hariandialog.co.id.- – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) menahan karyawan salah satu bank BUMN di Banjarnegara, seorang perempuan berinisial HWK, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan pemberian kredit. Penyimpangan itu membuat negara tekor Rp 4,5 miliar. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono mengatakan, HWK ditahan tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng pada Kamis (3/9) kemarin. “Kamis (3/9), melakukan penahanan terhadap tersangka HWK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dalam pemberian kredit pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Banjarnegara,” kata Arfan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/9/2026).
Ia menyebut, perkara itu terjadi sejak 2023 hingga 2025. Tersangka disebut bergerak dengan dibantu seorang agen berinisial FM. “HWK selaku mantri diduga melakukan penyimpangan dalam proses pemberian kredit dengan bekerja sama dengan saudari FM selaku agen,” jelasnya, tulis dtc. (udin-01)
