Pontianak,hariandialopg.co.id- Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kajati Kalbar) Dr Masyhudi SH.MH., berkomitmen memberantas kasus korupsi di Kalbar sampai tuntas.
Hal tersebut ditegaskannya saat press conference penahanan MK yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kredit fiktif pengadaan barang dan jasa di salah satu Bank Pemerintah, Jumat (20/8/2021).
Penahanan ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak penyidik,” kata mantan Kepala Biro Kepegawaian Kejagung tersebut.
Masyhudi mengatakan, kasus ini bermula saat HK selaku Direktur PT. BB menerima dana kredit sebesar Rp359 juta untuk tiga paket pekerjaan tahun 2018.
Modalnya hanya Surat Perintah Kerja (SPK).
Namun, sumber anggaran yang diklaim dari DIPA itu nihil. Akhirnya, negara dirugikan. Kasus ini pun telah menetapkan 15 orang tersangka dengan total kerugian 8 miliar lebih dari 31 perusahaan.
Saat ini, MK sudah ditahan untuk 20 hari kedepan. Penahanan ini, sebagai betuk komitmen mewujudkan kepastian, keadilan dan ketegasan dalam penegakan hukum.
“Kita tidak pandang bulu terhadap siapa saja pelaku tindak pidana perkara korupsi yang merugikan keuangan dan merusak perekonomian negara, bahkan mengacaukan pembangunan,” tegasnya.
Kejati memastikan, kasus korupsi menjadi prioritas Kejati dan Jajaran. Hingga Juli 2021, tercatat sudah 48 perkara korupsi yang ditangani bersama seluruh jajaran. Dari jumlah itu, sedikitnya Rp5 miliar uang negara berhasil diselamatkan.
Selain itu, Kejati juga berkomitmen menindak dan menangkap para DPO. Saat ini, tercatat ada 15 DPO yang masih dalam pengejaraan. (tob)
