Pontianak, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) menetapkan 8 orang tersangka
dugaan korupsi pada salah satu Bank BUMN di Pontianak.
Dugaan kasus korupsi tersebut pada saat program pemberian fasilitas
kredit oleh sentra kredit kecil dan menengah tahun 2016 hingga 2018.
Dampak kerugian yang dialami negara dalam dugaan korupsi
tersebut perhitungan sementara mencapai miliaran rupiah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalbar
Pantja Edi Setiawan mengungkapkan dugaan korupsi tersebut terjadi di
sebuah Bank BUMN di Kalimantan Barat pada program pemberian fasilitas
kredit oleh sentra kredit kecil Pontianak Tahun 2016 dan sentra kredit
menengah Pontianak Tahun 2018 “Pada kasus ini potensi kerugian negara
diduga mencapai milyaran rupiah, dan hingga saat ini masih dilakukan
perincian,” ungkapnya, Rabu 23 November 2022.
Dari hasil penyelidikan serta pemeriksaan saksi – saksi,
Pada kasus tersebut pihaknya saat ini telah menetapkan 8 orang
tersangka, 2 dari pihak swasta, dan 6 dari pihak bank.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalbar Pantja Edi
Setiawan. File Kejati Kalbar.
Dua tersangka dari perusahaan yakni W dan S yang merupakan
direktur utama dari dua perusahaan, kemudian TM dan J merupakan mantan
karyawan Bank, lalu terdapat AS, DR, S dan Api yang merupakan pegawai
Bank. “Untuk kasus tersebut kami telah melakukan pemeriksaan kepada 48
saksi, saat ini masih dalam tahap Penyidikan dan dalam waktu dekat
akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya dilimpahkan
ke Pengadilan Tipikor guna proses penuntutan,” Jelas Pantja.
(tribn/tob)
