
Riau, hariandialog.co.id.-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Sabtu (15/11/2025) menggelar Foccus Group Discussion (FGD) yang diikuti oleh seluruh Jaksa di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Riau. Kegiatan dilakukan di Aula Sasana H.M Prasetyo, Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau.
Kegiatan FGD tersebut dibuka langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Sutikno SH.MH, yang dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada rekan- rekan Jaksa yang telah hadir dalam kegiatan ini. “Kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan kapasitas kita sebagai Jaksa terutama dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan juga memperdalam pemahaman kita dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku mulai Januari 2026,” tukas mantan Dirtut JAM Pidum tersebut.
Untuk itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sutikno berharap kegiatan ini dapat diikuti dengan serius dan mencermati apa saja nanti yang akan disampaikan oleh narasumber.
Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kepala BPKP Provinsi Riau Evenri Sihombing yang pada pokoknya menyampaikan bahwa pendekatan akuntansi dan hukum harus berjalan selaras agar nilai kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi dapat dihitung secara komprehensif serta dapat dipertanggungjawabkan. “Untuk itu, sangat penting antara penyidik dan auditor bersinergi sejak tahap awal dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi,” jelas Evenri Sihombing.
Disamping itu, Kepala BPKP Provinsi Riau Evenri Sihombing juga menekankan pentingnya strategi percepatan perolehan eviden kerugian keuangan negara.
Sedangkan Narasumber lain yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu Dr. Ratih Andrawina Seminar, SH.MH., dalam kesempatan tersebut, menguraikan perubahan mendasar dalam filosofi dan struktur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional termasuk penguatan prinsip keseimbangan antara perbuatan dan sikap batin, konsep living law, pertanggungjawaban pidana korporasi serta prinsip individualis pidana yang memberi ruang lebih luas bagi hakim dalam menentukan sanksi.
Selain itu Kajari Indragiri Hulu Dr. Ratih Andrawina Seminar juga membahas perkembangan hukum pidana pasca penetapan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada pokoknya,kegiatan Foccus Group Discussion ini menegaskan komitmen Kejakaaan Tinggi Riau untuk meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum dan juga mempererat koordinasi antar lembaga untuk memastikan penegakan hukum sesuai ketentuan terbaru. (Het)
