
Sumut, hariandialog.co.id-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melakukan penggeledahan di kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang berlokasi di Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aluminium oleh PT Inalum pada tahun 2019, Kamis (13/11).
Tim penyidik menelusuri adanya indikasi korupsi terkait penjualan aluminium kepada PT PASU Tbk, pihak swasta yang diduga menjadi penerima manfaat. Dalam operasi tersebut, penyidik menggeledah sejumlah ruangan penting di kantor PT Inalum, yaitu ruang Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, hingga ruang arsip.
Dari penggeledahan ini, sejumlah dokumen kunci berhasil diamankan, meliputi surat pengiriman dan penjualan aluminium, laporan keuangan, serta dokumen lain yang berkaitan dengan proses penjualan dan pelaksanaan transaksi produk aluminium tersebut. Penggeledahan berlangsung sekitar lima jam dengan mengacu pada surat izin penggeledahan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Medan serta Surat Perintah dari Kepala Kejati Sumut.
Penyidik berharap dokumen-dokumen yang disita dapat memperkuat bukti dalam mengungkap perkara ini dan mengidentifikasi para pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kebenaran kasus yang menjadi perhatian publik ini.
Kejati Sumut belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait hasil penggeledahan dan perkembangan kasus ini. Namun, masyarakat dapat berharap bahwa proses penyidikan akan berjalan transparan dan objektif untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
(R Ramadhan)
