Jakarta, hariandialog.co.id.- MANTAN Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu
mengirimkan pandangan hukum sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan)
untuk Tempo dalam gugatan senilai Rp 200 miliar yang dilayangkan
Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Mantan Tenaga Ahli Dewan Pers Arif
Supriyono juga melakukan hal serupa. “Hari ini kami menyerahkan amicus
curiae dari Bu Ninik Rahayu dan Mas Arif Priyono,” ujar Ketua Divisi
Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Erick Tanjung,
Jumat, 14 November 2025.
Erick menuturkan, dokumen sahabat pengadilan itu diserahkan
oleh salah satu staf AJI pada Jumat siang. Amicus curiae itu diberikan
melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan. “Intinya mereka menyampaikan bahwa gugatan Menteri Pertanian
Amran Sulaiman terhadap Tempo ini mengancam kemerdekaan pers,” tutur
Erick.
Hakim juga dinilai perlu mempertimbangkan bahwa kewenangan
mengenai sengketa pemberitaan telah diatur dalam Undang-Undang Pers.
Sehingga gugatan tersebut harus ditolak dan dikembalikan ke Dewan
Pers.
Amicus curiae Ninik Rahayu terdiri dari 16 halaman. Ia
mengemukakan pandangannya, di antaranya pemberitaan yang dimuat Tempo
sama sekali tidak mengandung unsur perbuatan melawan hukum.
Ninik menyitir pandangan Ahli Hukum Belanda, Asser Rutten
dalam bukti Handleiding Tot De beofening Van Het Nederlands Burgerlijk
Recht yang menjelaskan, “penghinaan melalui media cetak (drunkpers),
pencetakan (drukker) dan penerbit (uitgever) tidak dapat digugat
berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata; gugatan berdasarkan Pasal 1372
KUH Perdata hanya bisa diajukan apabila tujuannya (oogmerk) menghina;
tujuan (oormerk) untuk menghina dianggap tidak ada, bila pelaku nyata-
Menurut Ninik, gugatan perbuatan melawan hukum, sebagaimana
diatur Pasal 1372 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, harus diikuti
pembuktian terlebih dahulu unsur-unsur pencemaran nama baik. Ini
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 juncto Pasal 311 KUH Pidana.
“Sehingga dengan tanpa membuktikan terlebih dahulu unsur-unsur
pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 juncto Pasal
311 KUH Pidana sebagai ketentuan perbuatan melawan hukum yang bersifat
khusus, menjadikan gugatan tersebut kabur,” tulis Ninik.
Sementara itu Arif Supriyono, dalam amicus curiae
terpisah, menyitir Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Beleid itu menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi manusia. Pasal
15 mengatur wewenang Dewan Pers untuk menyelesaikan sengketa
pemberitaan atau karya jurnalistik.
Aturan itu diperkuat oleh perjanjian kerja sama antara
Dewan Pers dengan Kepolisian pada 10 November 2022. Perjanjian itu
menyepakati bahwa setiap sengketa pemberitaan yang dilaporkan pada
Polri, terlebih dulu dimintakan ke Dewan Pers. Apabila Dewan Pers
menyatakannya sebagai sengketa pemberitaan, penyelesaiannya melalui
mekanisme di Dewan Pers. Jika sebaliknya, dapat diproses secara pidana
atau perdata. Kesepakatan serupa (nota kesepahaman) juga dilakukan
antara Dewan Pers dengan Kejaksaan Agung pada 25 Juli 2025,” tulis
Pemimpin Redaksi Indonesiainside.id itu. Substansi kesepakatan
tersebut, kata dia, serupa dengan perjanjian kerja sama antara Dewan
Pers dengan Kepolisian.
Hal ini juga sebelumnya diperkuat oleh surat edaran Mahkamah
Agung pada 30 Desember 2008. Dalam surat yang disebarkan ke semua
ketua Pengadilan Tinggi dan ketua Pengadilan Negeri itu, Ketua MA
memerintahkan untuk meminta pendapat Dewan Pers lebih dulu jika ada
laporan sengketa pemberitaan, tulis tempo. (tob)
