Medan, hariandialog.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke-63, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyampaikan capaian kinerja sepanjang Januari sampai Juli 2023, Sabtu (22/7/2023).
Capaian kinerja disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Sumut Drs. Joko Purwanto, SH, para Asisten, Kabag TU dan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH.
Untuk bidang Pidsus, pada wilayah hukum Kejati Sumut telah meningkatkan statusnya ke penyidikan dan melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi, diantaranya : Kejati Sumut 3 orang tersangka, dalam perkara dugaan korupsi pada Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Jalan Silangit-Muara pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019.
Kemudian, Kejari Gunungsitol, 2 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri 5 Lahewa di Desa Siheneasi Dusun II Sohahau Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara TA. 2017, pengadaan secara swakelola sebesar Rp. 2.611.000.000”.
Kejari Pematang Siantar, 1 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Dan Jembatan Outer Ring Road STA 09 + 310/STA 10 + 150 pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Pematang Siantar yang bersumber dari Dana Bantuan Keuangan Propinsi (BKP) Tahun Anggaran 2018.
Sedangkan Kejari Labuhanbatu Selatan di Kota Pinang menetapkan 1 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi Pengadaan Ternak pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Labuhanbatu Selatan TA. 2020 dan TA. 2021, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 310.711.800.-
Perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejari Asahan, berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh tim telah menemukan lebih dari 2 alat bukti yang sah sehingga penanganannya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan telah menetapkan tersangka inisial JIPS.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, beberapa perkara yang menarik perhatian adalah kasus dugaan korupsi pada tahun 2023 dalam Pencairan Kredit Surat Perintah Kerja (SPK) pada PT. Bank Sumut Cabang Stabat Tahun 2016, yang diduga dilakukan tersangka Isben Hutajulu (Proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan).
“Ada juga dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada Universitas Al Washliyah (Univa) Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021/2022 (Proses Pemeriksaan Ahli) dan perkaranya sudah dinaikkan ke penyidikan,” terang Yos A Tarigan seraya menambahkan, setiap Kejari yang ada di wilayah Kejati Sumut terus melakukan penanganan dan pengsutusa kasus-kasu korupsi yang terjadi.
Misal Kejari Simalungun, Kejari Samosir, dan juga perkara dugaan korupsi yang ditangani Cabang Kejaksaan Negeri yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut.
Sementara dalam perkara tindak pidana umum, terhitung dari Januari hingga Juli 2023, Kejati Sumut sudah menuntut mati 50 terdakwa narkotika. Bulan Januari ada 10 orang yang dituntut mati, yaitu dari Kejari Medan ada 7 terdakwa, Asahan ada 3 terdakwa. Bulan Februari, ada 6 terdakwa tindak pidana narkotika yang dituntut pidana mati, yaitu 4 dari Kejari Deliserdang dan 2 dari Kejari Medan.
Untuk bulan Maret ada 10 terdakwa yang dituntut pidana mati, yaitu 5 terdakwa dari Kejari Medan dan 5 dari Kejari Asahan. Bulan April ada 8 terdakwa yang dituntut pidana mati, di mana 3 terdakwa dituntut pidana mati dari Kejari Batubara, 5 terdakwa dari Kejari Medan. Bulan Mei ada 14 terdakwa yang dituntut mati, yaitu 8 dari Kejari Medan, 5 Kejari Tanjung Balai, dan 1 dari Langkat. Untuk Juli ada 2 terdakwa yang berasal dari Kejari Deliserdang dan Asahan.
“Sementara untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah mendirikan 59 Rumah Restorative Justice di wilayah hukum Kejati Sumut (28 Kejari dan 9 Cabjari) dan menghentikan penuntutan 66 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.
Untuk bidang Pengawasan, dalam momen Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 telah melaksanakan Pekan Tertib Disiplin dan melakukan penilaian terhadap tertib kehadiran, tertib pakaian dinas. Demikian bidang pengawasan telah memproses oknum jaksa atau pegawai yang melanggar SOP dan peraturan per -Undang-undangan.
Dalam menyampaikan pencapaian kinerja tersebut, juga disampaikan kinerja bidang –bidang lain, seperti Intelijen, Pembinaan, Datun , Pidum. (emmar)
