Jakarta, hariandialog.co.id.- Ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Bigadir
Ricky Rizal, atau Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka dan telah
ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP
tentang pembunuhan berencana. “Namanya sudah ditahan, pasti sudah
tersangka,” kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen
Pol. Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, seperti
dilansir Antara, Minggu (7/8/2022).
“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto
Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi,
terhitung mulai hari ini (Minggu-red), ditempatkan di Rutan Bareskrim
Polri. ” kata Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum)
Bareskrim Polri itu.
Sebelumnya, Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah
menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada
E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55
dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan
kepada Brigadir RR.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang
dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340
KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Khusus (Itsus) Polri
menempatkan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob selama 30 hari. Hal itu
terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan
Ferdy Sambo. “Tiga puluh hari ke depan info dari itsus,” kata Kadiv
Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi detikcom,
Minggu (07-08-2022).
Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam
penanganan kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau
Brigadir J. Dia disebut tidak profesional dalam hal pengambilan CCTV.
Hal itu disampaikan Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers
Sabtu (6/8).
Dia menjelaskan hasil pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo oleh
Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) atau Inspektorat Khusus
(Irsus). “Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan, Wasriksus,
terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur
dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas
Kadiv Propam Polri,” ujar Dedi. (redak01).
