Jakarta,hariandialog.co.id- Kasuspenyerobotan kawasan hutan lindung di Kabupaten Indaragiri Hulu, telah menjadikan Surya Darmadi alias Apeng selaku pemilik PT Duta Palma Group mejadi tersangka, meskipun SD saat ini masuk dalam daftar burunan (DPO) KPK.
Selain SD, Tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung juga telah menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachan sebagai tersangka.
Kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penguasaan lahan 37. 095 Ha, di Kabupaten Indragiri Hulu,Riau, yang merugikan Negara puluhan triliun rupiah.
Sementar itu pada Kamis (4/8/22), Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejagung melakukuan pemeriksaan keterangan kepada adik kandung SD berinisial SW yang menjabat sebagai Direktur di sejumlah perusahaan tergabung Duta Palma Group milik SD alias Apeng.
“SW dicecar terkait perkara kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), ” kata Dr. Ketut Sumedana, Kapuspenkum, Kamis (4/8/22).
Perlu diketahui, bahwa Pidsus Kejagung juga telah melakukan penyitaan aset dari PT Duta Palma Group yang nantinya dicari sebagai pengganti kerugian Negara.
Selain itu, tindakan pembuaruan aset-aset milik dari tersangka SD, juga terus diupayakan oleh Kejaksaan Agung. Hal tersebut seperti dikatakan JAM Pidsus Dr Febrie Ariansyah kepada wartawan, Senin (1/8/22), setelah diumumkannya mantan Bupati Indragiri Hulu sebagai tersangka.
Selain dilakukannya pemeriksaan kepada SW, juga anak tersangka SD berinisial AD, dan keponakan berinisial AF juga diperiksa. AD adalah anak tersangka yang menjabat direktur di beberapa anak usaha milik tersangka. Sedangkan AF tercatat Pengurus (Logistik) PT. DPN di Riau. Pemeriksaan AD dan AF tersebut dikatakan Kapuspenkum Kejagung, I Ketut Sumedana. (Het)
