Jakarta, hariandialog.co.id.- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
tengah menggalakkan konsistensi dalam menerapkan Standar Pelayanan
Minimal (SPM) di seluruh jajaran pemerintah, terutama di lingkungan
pemerintah daerah (Pemda).
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri
menekankan pentingnya pemahaman dan implementasi 43 indikator
pelayanan SPM, yang terbagi menjadi 14 indikator di tingkat provinsi
dan 29 indikator di tingkat kabupaten/kota, sesuai dengan tugas dan
fungsi masing-masing wilayah.
Menurut Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia
(PPSDM) Kemendagri Regional Yogyakarta, M. Weli Septiya Putra,
penerapan SPM bukan hanya sekadar kebutuhan tetapi juga kewajiban
Pemda. Pernyataan tersebut diungkapkan Weli dalam acara penutupan
Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Perhitungan Indeks Pencapaian SPM
dan Penyusunan Rencana Aksi SPM di Yogyakarta. “Dalam konteks ini,
penerapan SPM tidak hanya menjadi sebuah kebutuhan, tetapi juga
merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2017,” ujar Weli, dikutip melalui keterangan resminya pada
Senin, 6 Mei 2024.
Weli berharap, peserta dapat memahami dan memprioritaskan
urusan wajib terkait pelayanan dasar. Dengan demikian, diharapkan
implementasi SPM dapat dilakukan dengan terukur dan efektif di setiap
instansi pemerintah tulis tempo.
Adapun Diklat tersebut diselenggarakan dengan tujuan
mengembangkan pengetahuan dan keterampilan peserta dalam menghitung
Indeks Pencapaian SPM serta menyusun Rencana Aksi SPM yang
terintegrasi, baik dalam perencanaan tahunan maupun jangka menengah di
daerah masing-masing. (pitta)
