Jakarta, hariandialog.co.id.- – Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026
tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan guna
mendorong penggunaan teknologi digital bijaksana, aman, dan
bertanggung jawab oleh murid.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul
Mu’ti menegaskan kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk melarang
penggunaan gawai, melainkan mengatur penggunaannya agar lebih tepat
sasaran dan mendukung proses pembelajaran.
“Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka
menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif,
dan untuk kepentingan edukatif,” ujar Mu’ti dalam pernyataan tertulis
di Jakarta pada Senin.
Melalui surat edaran tersebut, pihaknya mendorong
terciptanya budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan
konsentrasi belajar peserta didik, memperkuat interaksi sosial
antarmurid, mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat,
serta melindungi peserta didik dari dampak negatif penggunaan gawai
yang tidak tepat.
Selain itu, lanjutnya, SE tersebut juga berupaya membangun
budaya digital yang sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab,
serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital untuk mendukung
pembelajaran. Lebih lanjut ia mengatakan pembatasan penggunaan gawai
dilakukan selama kegiatan belajar di satuan pendidikan, tulis
bisniscom. (yaya-01)
