Jakarta, hariandialog.co.id.– Kementerian Kesehatan berencana mengubah
sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan menerapkan
sistem kelas rawat inap standar (KRIS) pada 2025 mendatang. Meski akan
ada pergantian sistem kelas rawat, besaran iuran BPJS Kesehatan masih
sama hingga kini.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan besaran
iuran BPJS Kesehatan saat ini masih sama. Pasalnya belum ada perubahan
landasan hukum, dan masih tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64
Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64
Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018,
tentang Jaminan Kesehatan. “Sampai sekarang belum ada peraturan,
kebijakan, yang disampaikan ketua dewan tarif, kelas berapa, itu belum
ada,” ujarnya dalam rapat di Komisi IX DPR, Jakarta, dikutip Minggu
(5-5-2024) tulis cnbc.
Sementara itu, di website BPJS Kesehatan juga masih tertera ketentuan
tarif iuran BPJS Kesehatan yang belum berubah. Adapun, iuran ini
dibedakan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program
JKN mulai dari ASN, pekerja penerima upah, hingga pekerja bukan
penerima upah.
Iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta
bukan pekerja adalah sebesar Rp. 42.000 per orang per bulan dengan
manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar
iuran sebesar Rp. 25.500, sisanya sebesar Rp 16.500, akan dibayar oleh
pemerintah sebagai bantuan iuran.
Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000,
sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
Sebesar Rp. 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di
ruang perawatan Kelas II, dan sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan
dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Adapun iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada
Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI,
anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai
negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4%
dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD
dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan :
4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari
anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar
sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh
pekerja penerima upah.
Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran
dibayar oleh Pemerintah. Sedangkan, Iuran Jaminan Kesehatan bagi
Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu
dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, sebesar 5% dari 45% gaji pokok
Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun
per bulan, dibayar oleh Pemerintah. “Yang jelas kami sampaikan kalau
iurannya sama, iurannya ya, katakanlah Rp 70.000 (untuk) miskin dan
kaya Rp 70.000. Itu menyalahkan prinsip kesejahteraan sosial,” kata
Prof Ghufron.
Ghufron mengatakan jika iurannya sama, bagi orang kaya
jelas tidak memberatkan, tetapi bagi orang miskin malah akan
menyulitkan. Dirinya kembali menekankan jaminan kesehatan pemerintah
seperti BPJS Kesehatan menggunakan konsep gotong royong. “Kenapa?
(Menyalahi prinsip kesejahteraan sosial). Lah kita ini bergerak
berbasis pada gotong royong. Kalau gotong-royong orang kaya bayar Rp
70.000 ringan, orang miskin jangankan, Rp 42.000 saja disampaikan yang
nunggak banyak,” tegasnya. (pitta).
