Jakarta, hariandialog.co.id.– Kepala Badan Siber dan Sandi Nasional
(BSSN), Hinsa Siburian, menyatakan kesiapan lembaganya mengamankan
sistem siber milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelang pelaksanaan
Pilkada serentak. Dia mengatakan operasi pengamanan siber tersebut
sudah berlangsung sejak tahapan penyusunan daftar pemilih.
Namun demikian, Hinsa mengatakan sejauh ini sistem siber
dan database milik KPU masih berpotensi diretas. Untuk memperkuat
keamanan data, kata dia, diperlukan waktu yang cukup panjang. Dia
mengatakan kerentanan sistem siber tidak hanya berpotensi dialami KPU,
tetapi juga sistem data milik lembaga pemerintah lainya.
“Kami masih mempelajari sistem siber yang digunakan
penyelenggara Pemilu dan mencari dimana titik kelemahannya,” kata
Hinsa saat ditemui usai menggelar rapat kerja bersama Komisi I DPR,
Kamis, 7 November 2024.
Hinsa menambahkan, BSSN juga telah menyiapkan sistem
mitigasi agar kebocoran data milik pemerintah tidak terulang. Khusus
untuk pengamanan data Pilkada, dia mengatakan sudah menempatkan unit
operasi mitigasi di KPU pusat hingga tingkat daerah.
Dia mengatakan ancaman terbesar terhadap keamanan data
milik pemerintah saat ini yaitu ancaman ransomware. Untuk itu, dia
meminta setiap instansi pemerintah selalu berkoordinasi dengan BSSN
ketika membangun data berbasis siber.”Di ruang siber tidak ada istilah
100 persen aman. Yang diutamakan itu bagaimana langkah mitigasi dan
ketajaman kita membuat prediksi terhadap potensi ancaman,” katanya.
Adapun Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Keadilan
Sejahtera Ahmad Heryawan mengatakan DPR akan mengupayakan regulasi
pengamanan siber. Dengan begitu, ujar dia, BSSN sebagai lembaga yang
punya sumber daya bisa melakukan mitigasi dan kerja sama terkait
kerentanan data pemerintah dari peretasan. “Keamanan data
pemerintah saat ini sangat berpotensi mengalami peretasan dan ini
harus diperkuat, salah satunya dengan menegaskan kewenangan dan fungsi
BSSN” katanya tulis tempo.
Dia mengatakan salah satu usulan yang dipertimbangkan
DPR yakni membahas RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber. “Salah
satu penguatannya yakni dengan membuat dasar hukum agar BSSN lebih
optimal menjalankan fungsinya,” ujarnya. (dika-01)
