Boyolali, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali
telah menetapkan PA (34) dan KV (39) keduanya tersangka kasus dugaan
korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas
Kemusu.
Kejari mengungkapkan modus dua pegawai Puskesmas itu diduga
menilap uang Puskesmas senilai Rp 1,9 miliar. Sejak 2017 – 2022
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Boyolali, Fendi Nugroho,
mengatakan untuk modus kedua tersangka dalam penyelewengan anggaran di
BLUD Puskesmas Kemusu tersebut, masih dalam pendalaman.
Disampaikan dia, dugaan korupsi tersebut dilakukan pertama
dari peran tersangka PA, yang merupakan pegawai akuntansi atau tenaga
administrasi keuangan. Tersangka PA menggunakan cek milik Puskesmas
Kemusu untuk mengambil uang di Bank Jateng dengan memalsukan tanda
tangan bendahara pengeluaran, yakni tersangka KV.
Dalam prosesnya, tersangka sempat dua kali mengembalikan uang tersebut
sebanyak dua kali, dengan total Rp Rp 719.242.822. Pertama
dikembalikan Rp 304.034.379. Kemudian yang kedua mengembalikan lagi di
bulan Mei tahun 2022 sebesar Rp 415.208.443.
“Sehingga yang masih menjadi kerugian negara, yang mana nanti akan
kami dalami lagi, itu sebesar Rp 1.248.964.334,” jelasnya tulis dtc.
Fendi menyatakan, kedua tersangka disangkakan Pasal berlapis.
Primer yakni pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU no 20/2001 juncto UU no
31/1999 tentang pemberantasan tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
juncto pasal 64 ayat 1 KUHP, dan Subsidair melanggar pasal 3 juncto
pasal 18 UU no 20/2001 juncto UU no 31/1999 tentang pemberantasan
tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Ancaman hukumannya sesuai dengan UU 20 tahun sampai dengan hukuman
mati. Tapi nanti kan lihat fakta persidangan,” tegasnya. (bejateng-01)
