Jakarta, hariandialog.co.id.- KPK menangkap buron kasus korupsi
e-KTP, Paulus Tannos, di Singapura. Menteri Hukum (Menkum), Supratman
Andi Agtas, mengatakan pihaknya telah menerima permohonan ektradisi
Tannos dari Kejaksaan Agung (Kajagung).
“Permohonan dari Kejaksaan Agung kami sudah terima, karena itu
lagi diproses oleh otoritas pusat dalam hal ini adalah Direktorat OPHI
di Dirjen AHU,” kata Supratman Andi Agtas di Kementerian Hukum,
Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2025).
Supratman mengatakan proses pelengkapan dokumen untuk proses
ekstradisi itu masih dilakukan. Supratman menugaskan Direktorat
Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) untuk mempercepat
memproses ektradisi tersebut. “Bahwa masih ada dokumen-dokumen yang
dibutuhkan baik dari Kejaksaan Agung maupun dari Mabes Polri terutama
yang Interpol ya. Jadi masih ada 2 atau 3 dokumen yang dibutuhkan,
karena itu Direktur OPHI saya sudah tugaskan untuk secepatnya
berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan,” ujarnya.
KPK diketahui menangkap buron kasus korupsi e-KTP, Paulus
Tannos. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan Paulus ditangkap
di Singapura. “Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan
saat ini sedang ditahan,” kata Fitroh saat dimintai konfirmasi, Jumat,
24 Januari 2025.
Paulus Tannos telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka
kasus dugaan korupsi e-KTP sejak 2019. KPK saat itu menyebut Paulus
Tannos sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
KPK menyebutkan, Paulus Tannos melakukan kongkalikong
demi proyek pengadaan e-KTP. Pertemuan-pertemuan itu, diduga KPK,
menghasilkan peraturan yang bersifat teknis, bahkan sebelum proyek
dilelang, tulis dtc. (han-01)
