Jakarta,hariandialog.co.id.-Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (1-10-2026) melakukan pemeriksaan kepada seorang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009 sampai dengan tahun 2024.
Saksi yang dimintai keteranganya yaituAR yang merupakan Direksi PT BBG.
Dalam keterangannya kepada Wartawan, Kamis (1-10-2026), Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan AR tersebut dilakukan guna melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Telah lakukan penggeladanan
Perlu diketahui bahwa dalam penyidikan dugaan korupsi KSO Pertamina EP, penyidik sudah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi beberapa waktu lalu. Sejumlah lokasi yang digeledah terkait penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024 guna mengumpulkan alat bukti.
.
Sejumlah tempat dan kantor yang digeldah, diantaranya; berada di di wilayah Kota Bekasi dan Jakarta.
Dalam keterangannya, Anang Supriatna Jumat (18-9-2026), serangkaian tindakan hukum, meliputi penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di beberapa kantor perusahaan yang diduga terlibat. Seperti penggeledahan di Kantor Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, serta Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi.
Selainitu, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Sampoerna Strategic, kawasan Sudirman, Jakarta. Juga di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi. (Het)
