Depok, hariandialog.co.id.- Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) angkat bicara merespon kasus viral seorang
anggota dewan dari Komisi D DPRD Kota Depok, Siswanto yang terekam
menyalakan rokok di area Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Legislator dari Fraksi PKB yang membidani masalah kesehatan
tersebut merokok, terekam kamera yang tayang di YouTube TV Depok saat
acara peringatan HUT ke 27 Kota Depok di Balai Kota Depok, Senin
(27/04/2026).
Atas laporan masyarakat dan beredarnya video tersebut di media
sosial (medsos), Siswanto mengaku sudah dipanggil Badan Kehormatan
Dewan (BKD) pada Kamis 30 April 2026 lalu.
Dalam keterangannya usai memenuhi panggilan BKD, Siswanto
menyebut kejadian itu sebagai bentuk kekhilafan. Ia mengaku tidak
bermaksud melanggar aturan, melainkan terjadi secara spontan setelah
menjalani wawancara.
Siswanto merupakan pejabat publik yang menjadi anggota Komisi
D membidani kesehatan, dinilai justru tidak memberikan contoh yang
baik dalam peneggakkan Perda KTR. “Kami sudah melakukan klarifikasi,
terkait dugaan pelanggaran Perda KTR oleh salah satu anggota DPRD Kota
Depok,” ungkap Ketua BK DPRD, Kota Depok, Qonita Lutfiyah, Senin,
04-05-2026.
Lanjut Qonita, proses klarifikasi dilakukan sebagai tindak
lanjut atas informasi yang beredar di masyarakat dan media. “Ini
sebagai bentuk respon atas perhatian publik.Hasil klarifikasi
sementara, yang bersangkutan mengakui adanya kejadian tersebut dan
menyampaikan bahwa hal itu terjadi karena kelalaian situasional, tanpa
adanya unsur kesengajaan untuk melanggar ketentuan,” jelasnya.
Qonita yang merupakan politisi dari partai PPP menambahkan,
terkait permintaan maaf, yang bersangkutan telah menyampaikan
permohonan maaf dan menyatakan komitmennya untuk tidak mengulangi
perbuatan tersebut. “Namun, BK DPRD Kota Depok sedang memproses
penanganan sesuai mekanisme dan ketentuan Kode Etik DPRD. Sanksi akan
diberikan secara proporsional sesuai tingkat pelanggaran,” tegasnya.
Dia mengutarakan, pihaknya memahami bahwa ada Satgas KTR
yang merupakan bagian dari kewenangannya dalam penegakan Perda KTR.
“Badan Kehormatan DPRD pada prinsipnya mendukung setiap upaya
penegakan peraturan daerah oleh pihak yang berwenang, sepanjang
dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Terkait permintaan maaf
kepada Satgas KTR, hal tersebut akan menjadi bagian dari evaluasi dan
pertimbangan dalam proses penanganan yang sedang berjalan,” tutur
Qonita.
Badan Kehormatan DPRD Kota Depok menegaskan komitmennya untuk
menjaga marwah lembaga, menegakkan kode etik, serta memastikan setiap
dugaan pelanggaran ditangani secara objektif, transparan, dan
akuntabel. (rel-01)
