Jakarta, hariandialog.co.id.- Ketua Departemen Hukum Tata Negara (HTN)
Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr Zainal Arifin Mochtar menyatakan UU
Ibu Kota Negara (IKN) sedikitnya melanggar tiga cacat. Salah satunya
cacat moralitas konstitusional. Apa alasannya? “Melihat fakta hukum
yang ada bahwa proses pembentukan UU IKN yang dilakukan secara cepat
(fast track), yang mana proses pembentukannya dilakukan secara
‘tergesa-gesa’ atau ‘ugal-ugalan’ telah banyak melanggar aspek
prosedural (by pass law-making procedures) dan/atau dilakukan tidak
sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi perwakilan dan demokrasi
partisipasi,” kata Zainal Arifin Mochtar.
Hal itu disampaikan dalam keterangan ahli dalam sidang
judicial reviewdi Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana tertuang dalam
paper yang didapat detikcom dari kuasa hukum pemohon, Minggu
(22/5/2022). Zainal Arifin Mochtar memaparkan sejumlah poin kekurangan
dan cacat dalam pembentukan UU IKN itu. “Proses legislasi seperti ini
memenuhi kriteria sebagai praktik abuse of the legislation process.
Dengan demikian, proses pembentukan UU IKN adalah inkonstitusional
prosedural,” cetus Zainal Arifin Mochtar.
Selain itu, Zainal Arifin Mochtar menyatakan, melihat fakta
hukum minimnya partisipasi publik dalam proses pembentukan UU IKN,
sudah sebaiknya Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa para
pembentuk undang-undang (DPR bersama pemerintah) telah melakukan
pelanggaran konstitusional. Sebab, tidak menjalankan kewajiban
konstitusionalnya untuk menfasilitasi dan/atau membuka ruang
partisipasi publik secara luas dan secara khusus kepada masyarakat
yang terkena dampak langsung terhadap pemindahan Ibu Kota Negara.
“Seperti halnya kasus pemindahan Ibu Kotamadya Matatiele di Afrika
Selatan,” ucap Zainal Arifin Mochtar
Kesalahan UU IKN lainnya adalah proses pembentukan UU IKN
(baik secara formal maupun material) telah melanggar prinsip
nilai-nilai konstitusional dan moralitas konstitusional. “Baik yang
sudah dirumuskan dalam konstitusi maupun nilai-nilai konstitusional
yang hidup (living constitution),” ujar Zainal Arifin Mochtar.
Menurut Zainal Arifin Mochtar, konstitusionalitas proses
pembentukan undang-undang bukan hanya menyangkut persoalan prosedural
(konstitusionalitas formil) dan substantif (konstitusional material)
saja. Tetapi konstitusionalitas pembentukan suatu undang-undang dapat
dilihat lebih dari perspektif tersebut, termasuk mencakup nilai-nilai
konstitusional dan moralitas konstitusional yang tersirat di dalam
konstitusi (UUD 1945).
“Pendekatan nilai-nilai konstitusional dan moralitas konstitusional
haruslah digali dengan berbagai pendekatan teori-teori dalam bidang
ilmu hukum, khususnya hukum tata negara,” beber Zainal Arifin Mochtar.
Pendekatan ini dapat dijadikan dasar penilaian untuk
menilai apakah undang-undang tersebut konstitusional atau
inkonstitusional. “Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi sebagai
pengawas dan pelindung konstitusi (konstitusionalitas), dapat
melakukan penegakan supremasi hukum melalui proses pengujian
konstitusionalitas dengan pendekatan nilai-nilai konstitusional dan
moralitas konstitusional untuk menilai konstitusionalitas suatu
undang-undang,” terang Zainal Arifin Mochtar seperti dilansir detik.
Sebagaimana diketahui, judicial review itu diajukan oleh
Poros Nasional Kedaulatan Rakyat (PNKR). Selain itu, judicial review
ini juga diajukan oleh banyak kalangan dan kelompok masyarakat. Dari
sopir angkot, guru, pensiunan BUMN, Jenderal TNI (Purn), tokoh
agamawan, hingga profesor. (reds01).
