Jakarta, hariandialog.co.id. Ketua Dewan Pers Dr.Ninik Rahayu, SH,MS
Selama 2024 Sebanyak 1.604 Wartawan Dinyatakan Kompoten dari yang
mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) sebanyak 1.779 orang.
Sehingga Total wartawan bersertifikat UKW hingga akhir 2024
mencapai 30.074 orang, hal itu disampaikan dalam acara perolehan
kinerja Dewan Pers selama 2024.
Ketua Dewan Pers juga mengatakan awan kelabu menaungi
kehidupan pers nasional sepanjang tahun 2024. Setelah dua tahun
sebelumnya beberapa media cetak skala besar berhenti melayani pembaca,
pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap insan pers di beberapa
platform media lainnya juga terus terjadi. Sepanjang 2023 dan 2024,
tak kurang dari 1.200 karyawan perusahaan pers—termasuk jurnalis—harus
menjalani PHK.
Iklim usaha industri pers memang sedang tidak dalam kondisi
menguntungkan. Di samping media massa tidak lagi menjadi sumber utama
masyarakat dalam mencari berita, kue iklan nasional perusahaan pers
pun sekitar 75% diambil alih oleh platform digital global dan media
sosial. Hal itu menjadi tantangan terberat perusahaan pers di
masa-masa mendatang. Kondisi ini membuat Dewan Pers prihatin dan
melakukan pelbagai upaya untuk membuat ekosistem yang lebih baik bagi
kehidupan pers.
Salah satu upaya Dewan Pers adalah mendesak pemerintah untuk
menerbitkan aturan tentang tanggung jawab platform digital. Upaya itu
membawa hasil dengan diterbitkannya Perpres Nomor 32/2024 tentang
Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme
Berkualitas pada 20 Februari 2024.
Perpres itu ditindaklanjuti Dewan Pers dengan membentuk Komite
Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme
Berkualitas. Tugas utama komite ini adalah mengawal pelaksanaan
perpres tersebut agar terciptanya hubungan yang terbuka dan adil
antara platform digital global dan perusahaan pers nasional, termasuk
dalam sistem bagi hasil untuk perolehan iklan.
Dewan Pers juga terus mengawal UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
dengan mengajak 11 konstituen untuk menolak draf RUU Penyiaran. Draf
tersebut minimal mengandung dua hal yang tidak sesuai:
1. Larangan penyiaran berita investigatif, yang bertentangan dengan
kebebasan pers.
2. Rencana memberi kewenangan KPI untuk menyelesaikan sengketa
pemberitaan, yang seharusnya menjadi kewenangan Dewan Pers.
Dewan Pers juga prihatin dan memberi perhatian besar atas kasus
kekerasan terhadap wartawan.
Contohnya adalah tewasnya wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan tiga
anggota keluarganya di Karo, Sumatera Utara, akibat rumahnya dibakar
setelah menulis berita tentang rumah judi. Perhatian juga diberikan
pada dugaan keterlibatan wartawan Damar Sinuko dalam kasus
tertembaknya siswa SMKN 4 Semarang, Gamma R Oktafandy, oleh polisi
Aipda Robig.
Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2024 menunjukkan penurunan ke
angka 69,36 (cukup bebas), dibandingkan 2023 yang berada di 71,57.
Faktor penyebabnya antara lain:
1. Masih adanya kekerasan terhadap wartawan.
2. Ketergantungan media pada pemerintah daerah.
AJI mencatat 69 kasus kekerasan terhadap wartawan selama 2024,
termasuk pembakaran kantor media Pakar Bogor di Jawa Barat. (tob-01)
