Jakarta, hariandialog.co.id.– Angka Indeks Kemerdekaan Pers (IKP)
nasional mengalami penurunan untuk kedua kalinya, dengan hasil
mencapai 69,36 pada tahun 2024. Angka ini menunjukkan bahwa kondisi
pers nasional berada dalam kategori cukup bebas, namun masih jauh dari
ideal.
Pada tahun 2023, IKP berada di posisi 71,57, yang merupakan penurunan
signifikan dibandingkan dengan IKP tahun 2022 yang mencapai 77,88.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengungkapkan bahwa penurunan ini
mencerminkan situasi pers nasional yang tidak dalam kondisi baik,
terpengaruh oleh faktor ekonomi, hukum, dan politik. “Lingkungan yang
mendukung kemerdekaan pers bukan hanya tanggung jawab pemerintah,
tetapi juga melibatkan peran penting dari pihak swasta dan instansi
terkait,” ujar Ninik saat membuka Peluncuran Hasil Survei IKP 2024
Dewan Pers di Hotel Gran Melia Jakarta pada Selasa, 5 November 2024.
Dia menyoroti bahwa banyak media yang masih bergantung pada kerjasama
dengan pemerintah daerah, yang dapat memengaruhi independensi media
dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pemerintahan. Ninik
juga mencatat penurunan pendapatan iklan di media massa, dengan banyak
anggaran iklan pemerintah beralih ke media sosial. Ia mendorong agar
pemerintah lebih banyak mengalokasikan belanja iklan kepada perusahaan
pers nasional agar media bisa bertahan dan beroperasi secara
profesional.
Lebih lanjut, Ninik mengingatkan agar pemerintah dan institusi lainnya
tidak membeli pemberitaan melalui belanja iklan, demi menjaga
independensi dan kemerdekaan pers.
Anggota Dewan Pers dan Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan
Ratifikasi, Atmaji Sapto Anggoro, menjelaskan bahwa angka IKP 69,36
diperoleh dari rerata variabel lingkungan fisik politik sebesar 70,06,
lingkungan ekonomi 67,74, dan lingkungan hukum 69,44.
Rendahnya skor pada variabel ekonomi diakibatkan oleh pengaruh kuat
kelompok kepentingan serta masalah tata kelola perusahaan pers yang
baik.
Sapto juga menambahkan bahwa perlindungan hukum terhadap penyandang
disabilitas dan ancaman terhadap kemerdekaan pers, seperti penggunaan
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, turut menyumbang
rendahnya angka pada variabel hukum. Kasus kekerasan dan serangan
digital terhadap jurnalis juga menjadi faktor penting yang
mengakibatkan kemerdekaan pers menurun, terutama dalam laporan
mengenai kasus korupsi dan isu lingkungan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, meminta Dewan Pers
dan semua pihak untuk tidak berkecil hati meski IKP kembali turun. Ia
menekankan perlunya langkah-langkah positif untuk mengembangkan model
bisnis pers di masa depan, termasuk pendanaan melalui berbagai cara
guna menciptakan iklim dan ekosistem pers yang kondusif. (rel-bing)
